Pemprov PB

Temuan di 24 OPD Pemprov, BPK RI Beri Waktu Hingga 31 Mei

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat memberikan waktu hingga 31 Mei 2026 kepada 24 OPD Pemprov untuk menindaklanjuti temuan hasil Pemeriksaan terinci terhadap LKPD tahun 2025 yang dilakukan selama satu bulan.

Hal itu ditegaskan Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan saat memberikan arahan dalam Apel Gabungan ASN Pemprov, Senin (11/5/2026) di Kantor Gubernur PB, Arfai, Manokwari.

Otto menjelaskan, temuan itu berupa administrasi dan penyalahgunaan Keuangan. Hasil pemeriksaan tersebut kata dia, disampaikan BPK dalam agenda exit meeting yang dilaksanakan pada 7 Mei 2026 lalu.

“Dalam exit meeting itu ada 24 permasalahan yang disampaikan oleh BPK dan ditujukan kepada 24 perangkat daerah,” ujar Otto.

Ia mengatakan, Gubernur Papua Barat sebelumnya telah memimpin rapat bersama 24 pimpinan perangkat daerah pada 8 Mei 2026 untuk membahas tindak lanjut atas temuan tersebut.

Menurut Otto, seluruh OPD diberikan waktu hingga 30 Mei 2026 untuk menyelesaikan tindak lanjut, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun temuan material.

“Yang paling cepat dilakukan tindak lanjut adalah administrasi. Karena itu segera dilakukan. Kemudian yang berhubungan dengan pihak ketiga juga segera melakukan komunikasi untuk menyelesaikan temuan-temuan material,” katanya.

Otto menegaskan, percepatan penyelesaian hasil temuan BPK akan menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian opini terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kecepatan tindak lanjut dari bapak ibu sekalian akan menjadi dasar pemberian opini kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ucapnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat serius menyelesaikan seluruh rekomendasi pemeriksaan agar Pemprov Papua Barat memperoleh opini yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kita berharap bisa mendapat opini yang sangat baik atau lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Itu tergantung dari bapak ibu sekalian,” tandasnya. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta