HeadlineKab Manokwari

Ini Harapan Ny Febelina Saat Hadiri Sertijab Kepala Distrik Mabar

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua TP-PKK Kabupaten Manokwari, Ny Febelina Indou SE mendampingi Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH, menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Distrik Manokwari Barat, Selasa (11/1/202) di Kantor Distrik Manokwari Barat (Mabar).

Dalam sambutannya, Ny Febelina memohon Dukungan Kepala Distrik dan Kelurahan Se-Distrik Mabar. Ia menyebut dengan dilantiknya kepala distrik Manokwari Barat maka secara otomatis ibu kepala distrik akan menjabat sebagai ketua TP-PKK Distrik Mabar.

“Untuk itu saya berharap suport dan dukungan dari Bapak Kepala distrik selaku pembina TP-PKK Distrik Mabar. Juga istri-istri kepala Kelurahan akan menjadi ketua TP-PKK Kelurahan. Oleh sebab itu kami sangat mengharapkan dukungan dari kepala distrik dan kelurahan se-distrik Mabar untuk mendukung ketua TP-PKK Distrik dan kelurahan karena direncanakan pada Jumat pekan ini akan dilaksanakan pelantikan ketua TP PKK Distrik dan kelurahan se-kabupaten Manokwari,”ucap Febelina

Dengan adanya dukungan lebih lanjut Febelina, maka TP-PKK Distrik dan kelurahan dapat aktif dan dapat melaksnakan 10 program PKK yang terbagi dalam 4 Pokja, untuk kemudian dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan visi misi Bupati Manokwari “Manokwari kota peradaban, Manokwari adalah ibu kota provinsi Papua barat, Manokwari adalah kota religius berbudaya, berdaya saing, mandiri dan sejahtera,”

Ia berharap, 9 Distrik, 9 kelurahan dan 164 kampung diwilayah Kabupaten Manokwari diaktifkan kepengurusan TP-PKK Dan dasawismanya. Dengan demikian hidup jaya TP-PKK bukan hanya slogan semata tetapi mewujudkan 10 program sehingga tercipta keluarga yang sejahtera.

“Saya harap tahun ini adalah tahun Rahmat Tuhan untuk distrik, kelurahan dan kampung. Atas nama ketua TP PKK sangat memohon dukungan dari bapak distrik mengingat TP PKK belum terbentuk dasawismanya. Dasawisma adalah ujung tombak pelaksanaan program PKK,”harap Ny Febelina.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta