MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Tahapan Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 telah resmi dilaunching oleh KPU RI.
Hal ini berarti bahwa penyelenggara dalam hal ini KPU tingkat Kabupaten dan Provinsi Se- Indonesia juga telah memulai tahapan tersebut di daerah masing-masing tidak terkecuali KPU Manokwari.
Dalam konferensi Pers yang digelar pada Sabtu (20/4/2024), Ketua KPU Christine Rumkabu mengatakan, KPU RI memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 November 2024.
Dan sebagai tahap awal, KPU RI telah melaunching atau memulai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Launching secara nasional telah dilakukan Ketua Hasyim Asy’ari bersama jajaran KPU RI di Kompleks Candi Prambanan, 31 Maret 2024 lalu. Setelah launching secara nasional, maka secara resmi tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah juga sudah mulai.
Di Manokwari, kata mantan Komisioner KPU Provinsi ini bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 juga telah dimulai. Sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Dengan demikian tahapan selanjutnya yang segera kami dilaksanakan adalah rekrutmen badan Adhock. Berdasarkan jadwal, maka rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),”kata Christine Rumkabu.
Dasar rekrutmen yang dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI, maka akan dilaksanakan seleksi secara terbuka. Seluruh warga di Manokwari yang memenuhi syarat, dipersilahkan mendaftar.
“Seleksi juga bisa diikuti PPD maupun PPS Pemilu 2024. Sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, maka pelaksanaan pendaftaran PPD akan dimulai pada 23 April sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran seleksi PPS akan dimulai pada 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2024,”beber Christine
Sedangkan masa tugas PPD dan PPS Pilkada Serentak 2024 yakni hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Tahapan lain yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten lain selain rekrutmen badan adhock adalah menyusun regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Di antara regulasi yang telah selesai disusun adalah SK Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Manokwari, SK Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Manokwari dan SK Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, setiap warga negara di Manokwari yang telah memenuhi syarat dipersilahkan dipilih dan memilih. Artinya, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk ikut pada Pilkada 2024.(jp/alb)