Ekonomi & BisnisKab ManokwariPapua Barat

Pertamina Hadirkan Musicool Hydricarbon Refrigerant Lindungi Lapisan Ozon

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – PT. Pertamina TBBM Manokwari, memamerkan gas cair ramah lingkungan bernama Musicool Hydricarbon Refrigerant. Gas cair ini dipercaya tak akan merusak lapisan ozon bumi, seperti Refrigerant Sintetik yang selama ini dipakai para pelaku bisnis.

Diketahui, bahan utama Musicool adalah Hydrocarbon Refrigerant, yang berfungsi sebagai pendingin di air conditioner (AC) dan lemari es. Hydrocarbon Refrigerant adalah gas cair yang dihasilkan dari perut bumi yang kemudian diolah untuk digunakan sebagai bahan pendingin.

Hadirnya gas cair ramah lingkungan ini di Sosialisasi PT. Pertamina TBBM Manokwari kepada Pemerintah Daerah, Jumat (19/6/2020) di Swisbell Hotel Manokwari.

Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo yang menghadiri dalam sosialisasi ini menyambut baik produk ramah lingkungan tersebut.

“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan terimakasih kepada manajemen PT. Pertamina yang telah memberikan dukungan bantuan kepada anggota Asosiasi Teknisi Refregerasi dan tata udara di kabupaten Manokwari,” ujarnya.

Edy juga mengatakan pengaruh penggunaan Refrigerant Sintetik tentu harus menjadi perhatian kita bersama, karena tidak hanya masalah kerusakan ozon dan efek pemanasan permukaan bumi, tetapi juga mencakup pada masalah efisiensi energi.

Apalagi lanjut dia telah diketahui bahwa pemborosan energi dengan meningkatnya pembangunan pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik, peningkatan pemakaian bahan bakar minyak, secara signifikan memberikan kontribusi pada peningkatan pemanasan bumi melalui efek rumah kaca sesuai UU RI No.17 Tahun 2004, tentang perubahan iklim termasuk pembatasan emisi gas rumah kaca.

“Kondisi diatas tentu dapat dipenuhi oleh Refrigerant yang tergolong dalam kelompok Hidrokarbon seperti Musicool, dan menjadi kebanggaan kita sebagai produk dalam negeri dari PT Pertamina,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, dengan adanya peraturan Presiden RI Nomor 46 tahun 2005, maka Pemerintah Pusat hingga tataran pemerintah daerah dituntut untuk melakukan upaya perlindungan lapisan ozon guna mencegah, mengurangi dan menghentikan konsumsi BPO di dunia industri maupun masyarakat.

“Penggunaan bahan perusak ozon dianggap sebagai pemicu menipisnya lapisan ozon, karena bahan ini mengandung senyawa kimia yang mampu bereaksi dengan molekul ozon di stratosfer, sehingga senyawa ini dapat mengurangi lapisan ozon yang mengakibat terjadinya pemanasan global,” terangnya.

Untuk itu, ia juga mengapresiasi upaya Dinas Lingkungan Hidup melalui bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati yang telah melakukan kemitraan bersama PT. Pertamina atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.(alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta