Tanggapi Penertiban Miras, Bupati Waran Minta Ketua KNPI Mansel Tak Berpikri ‘Dangkal’

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran menyayangkan pernyataan Ketua KNPI Mansel di akun media sosial demokrasi, yang mempertanyakan dasar hukum penertiban minuman keras oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pernyataan tersebut menurut bupati, arah berpikir dangkal. Ditulis bupati, “Penertiban miras maupun kasus hukum lainnya merujuk pada undang undang dan peraturan yang telah ada di Republik Indonesia dan penertiban miras telah menjadi tugas dan kewenangan kepolisian.
Selain itu penertiban miras ini juga telah ada instruksi dari Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII Kasuari. Oleh sebab itu, hal ini tidak perlu dipermasalahkan di media sosial atau pun media masa, karena tugas kepolisian jelas ada dasar hukum, sehingga diharapkan masyarakat harus sadar hukum dan taat kepada hukum.
Sebelumnya, Kapolres Manokwari Selatan, AKBP Slamet Haryono mengatakan, selama belum ada peraturan daerah, maka penertiban miras tetap merujuk pada peraturan daerah induk terkait miras. Sehingga, pihaknya akan melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Diketahui, dalam Operasi Lilin Mansinam pada 23-31 Desember 2019 lalu. Polres Mansel menyita sebanyak 205 Liter cap tikus, 22 botol vodka dan 89 kaleng bir bintang dengan total 205 liter miras lokal dan 111 botol/kaleng miras pabrik.(nae)