AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Pekan Depan Dokumen APBD PB Tahun 2021 Diserahkan Ke DPRPB Untuk Dibahas

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direncanakan pekan depan, pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi PB tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) untuk dibahas dan disahkan.

“Untuk penetapan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2021 akan dilaksanakan dalam waktu bersama DPR Papua Barat. Jika tidak berhalangan akhir pekan ini tetapi jika masih ada kendala maka kemungkina diserahkan pekan depan,”ungkap Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Mohammad Lakotani SH.,M.Si Selasa (26/1/2021) kepada awak media di Ruang kerjanya.

Proses penyerahan Dokumen anggaran bahkan belum ditetapkannya APBD PB tahun 2021 karena terkendala penyesuaian system SIPKD ( Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) yang diharuskan berdasarkan petunjuk Pemerintah Pusat.

“Penetapan Anggaran ini bukan hanya di Papua Barat saja melainkan di seluruh Provinsi di Indonesia. Itu dikarenakan penyesuaian system SIPKD. Sehingga semua OPD harus menyesuaikan,”tandasnya

Alasannya mungkin terkesan klasik karena system ini harus digunakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi bahkan Kabupaten/Kota di Indonesia, dengan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan sistem SIPKD.

“Selain system SIPKD kita di Papua Barat juga terkendala adanya kebijakan dalam mencegah penularan covid-19 secara estimasi sehingga diadakan kerja dari rumah, tetapi saat ini kita memutuskan untuk bekerja kembali di kantor dengan tetap memenuhi protokol kesehatan,”imbuhnya

Ditambah dengan pelaksanaan Sosialisasi yang terhambat karena Work From Home (WFH) bekerja dari rumah sehingga ikut menghambat penginputan RKPD.(JP/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta