Oknum Notaris Tersangka Korupsi Minta Perlindungan ke MRP Papua Barat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Oknum Notaris, di Manokwari berinisial (ND), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, menyurati Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk mendapat bantuan/pendampingan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, yang dikonfirmasi membenarkan permohonan dari tersangka ND telah diterima lembaga MRPB sekira tiga pekan lalu.
“Benar, tiga pekan lalu dia masukan surat permohonan ke kita untuk membantu proses hukum yang sedang dia jalani,” kata Ahoren kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Melalui surat permohonan itu, Ahoren mengakui ND adalah perempuan asli Papua, karena salah satu orangtua (ibu ND) adalah perempuan asli Papua. MRPB Juga memberikan apresiasi atas profesi yang dijalani ND sebagai seorang Notaris, karena profesi tersebut jarang digeluti perempuan asli Papua.
“Intinya permohonan ND tetap kita terima karena dia adalah OAP keturunan dari Ibunya. Kemudian ada pandangan sendiri dari kami di MRPB, karena dia juga adalah seorang perempuan Papua yang berprofesi sebagai Notaris, itu kebanggaan tersendiri bagi kami,” ujar Ahoren.
Meski telah menerima permohonan tersebut, lanjut Ahoren, MRPB tidak memilik kewenangan mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan dari sisi hukum positif. MRPB hanya turut memantau tentang keterlibatan ND dalam kasus korupsi yang sedang diproses.
“Kami (MRPB) tidak kompromi dengan kasus yang sedang dijalani, ataupun hendak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Kita hanya bantu pantau sejauh mana keterlibatan ND dalam perkara yang dijalani,” ujar Ahoren.
Dikatakan Ahoren, semua proses hukum yang sedang berjalan biarlah nanti Pengadilan yang memutuskan. Tugas MRPB hanya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk memberikan status tahanan rumah kepada bagi tersangka ND, dengan pertimbangan kemanusiaan dan juga pertimbangan situasi Pendemi Covid-19.
“Kami sudah koordinasi dengan Kejati Papua Barat, untuk meminta penangguhan penahanan kepada tersangka ND. Pertimbangan kami, ND adalah seorang perempuan, punya rumah tangga dan anak. Apalagi dalam situasi Pandemi Covid-19, kita sesuaikan dengan Keputusan Presiden yang berlaku untuk para tahanan dirumahkan selama masa Pandemi. Tapi sekali lagi, MRPB tidak melindungi koruptor, siapapun dia,” jelas Ahoren.
Sementara, Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Papua Barat, Yusuf, menyatakan semua proses hukum yang sedang ditangani Jaksa, tetap berjalan meski dalam situasi Covid-19. Untuk proses pemeriksaan lanjutan di tingkat Jaksa, akan menggunakan sarana komunikasi yang telah ada misalnya Zoom dan sarana Teleconference lainnya.
Dia juga memastikan tersangka ND, telah menjalani scranning sebelum dijebloskan ke dalam rutan Polda Papua Barat, untuk memenuhi standart dan ketentuan pelayanan hukum di masa Pandemi.
“Intinya proses penegakan hukum tetap berjalan. Untuk kasus yang menjerat oknum notaris, juga tidak akan lama-lama kita proses dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang,” pungkasnya.
Berdasarkan data, tersangka ND adalah satu dari lima orang tersangka yang diduga melakukan konspirasi dalam praktek korupsi pengadaan tanah untuk di Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat dan menelan uang Negara senilai Rp4,5 miliar dari APBD-Perubahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015.
Tiga orang diantaranya, telah berstatus sebagai narapidana setelah menerima vonis hakim pada awal tahun 2020 ini, dengan putusan hukuman berbeda-beda, diantaranya Hendri Kolondam, bekas kepala Dinas Perumahan Rakyat berperan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), Amos Yanto Idjie staff Dinas Perumahan Rakyat berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Yohanis Balubun, oknum advokad yang berperan sebagai makelar tanah.
ND oknum Notaris, berperan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang baru dilimpahkan oleh Polisi ke Jaksa pada 4 Juni 2020 lalu, setelah berkali-kali mengalami perbaikan (P-19). Sementara satu tersangka lainnya berinsial LMS yang berperan sebagai pihak ketiga (pembeli tanah), telah meninggal dunia.(akp)