EM Dan AM Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warinussy Apresiasi Kapolres Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy memberikan apresiasi kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dan jajarannya, yang telah membuat terang proses penyidikan perkara ujaran kebencian dengan menetapkan 2 (dua) orang saksi, yaitu EM (16) dan AM (19) sebagai tersangka.
“Selanjutnya, LP3BH Manokwari sangat menghargai segenap langkah Polres Manokwari sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menindaklanjuti proses perkara tersebut,”kata Warinussy melalui rilisnya yang diterima jagatpapua.com, Senin (21/3/2022).
Adapun mengenai langkah Polres Manokwari yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (EM dan AM) ini adalah kewenangan penuh penyidik Polres Manokwari dengan pertimbangan objektif dan subjektif yang dapat disampaikan kepada kedua tersangka tersebut.
“Minimal ada proses hukum yang berimbang telah dilakukan dalam penanganan perkara ujaran kebencian sejak awal, saat klien kami ES diperiksa sebagai terduga dan saksi hingga tidak ditemukan bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka,”ujarnya
Lalu Polres Manokwari lebih lanjut kata Warinussy, mengalihkan perhatian penyidikan pada kedua tersangka (EM dan AM). Hingga kini sudah ada penetapan tersangka, maka arah penyelesaiannya adalah menjadi kewenangan penyidik Polres Manokwari.(jp/rls)