4.7 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

Sembilan KPU di Papua Barat Tetapkan DPT Pilkada 2020, Ini Rinciannya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sebanyak 9 KPU kabupaten/kota sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 masing-masing daerahnya.

Kesembilan daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, yakni Raja Ampat, Sorong Selatan,Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan kabupaten Manokwari.

“Saya beri apresiasi kepada teman-teman KPU di sembilan daerah, karena satu tahapan telah sukses, yaitu pleno penetapan DPT untuk Pilkada 2020, tentunya dengan mematuhi aturan dan anjuran yang berlaku di masa Pandemi Covid-19,” kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, Rabu (21/10/2020).

Dia menyebut berdasarkan data yang diterima dari 715.724 jiwa atau rasio 60,95 persen penduduk Papua Barat, yang memiliki hak pilih, telah terdata dalam DPT Pilkada 2020 di sembilan daerah, sebanyak 436.243, dengan rincian 224.472 (pemilih laki-laki) dan 211.771 (pemilih perempuan).

“Pilkada 2020 di sembilah daerah ini akan berlangsung di 125 kecamatan/distrik, 1.068 desa dan 1.897 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.

Dia melanjutkan secara teknis pelaksanaan Pilkada 2020 akan melibatkan 3.203 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 625 Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Adapun rincian total DPT Pilkada 2020, yakni Raja Ampat 36.771 pemilih, Sorong Selatan 45.829 pemilih, Teluk Bintuni 45.807 pemilih, Fakfak 50.206 pemilih, Kaimana 32.505 pemilih, Teluk Wondama 25.947 pemilih, Manokwari Selatan 29.360 pemikih, Pegunungan Arfak 33.423 pemilih dan Manokwari 136.395 pemilih.

Kepala Bagian (Kabag) pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat, Supriono menyatakan secara umum tahapan Pilkada 2020 serentak di Papua Barat berjalan kondusif, paska penetapan DPT oleh masing-masing KPU.

“Sesuai laporan Bawaslu setempat belum ditemukan pelanggaran selama penetapan DPT. Saat ini kita juga fokus pengawasan masa kampanye,” tandasnya.(sos)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta