HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

Penunjukan Pj Gubernur, Satu Dari Dua Agenda Yang Akan Diparipurnakan DPD RI

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Aspirasi terkait pengusulan Drs Dominggus Mandacan M.Si sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat merupakan satu dari dua agenda yang akan diparipurnakan DPD RI untuk mendapat keputusan lembaga bukan keputusan Komite atau perorangan.

Selanjutnya kajian terkait pemekaran provinsi Papua dan Papua barat.

“Soal aspirasi, pertama kajian terkait Pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat, kedua terkait penunjukan penjabat Gubernur Papua Barat akan dibawa dalam rapat paripurna DPD RI untuk mendapatkan keputusan lembaga bukan komite atau perorangan saja. Sepanjutnya kita akan sampaikan kepada mitra kerja terkait kita untuk menjadi keputusan politik tertinggi DPD RI terkait pertimbangan aspirasi oleh Pemerintah daerah, tokoh-tokoh masyarakat,”kata Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Filep Wamafma

Ia menjelaskan, kunjungan DPD RI kemarin untuk menyerap aspirasi yang berkembang terkait pemekaran provinsi di tanah Papua juga aspirasi kepentingan masyarakat lainnya yang disampaikan mitra kerja baik MRPB, DPR dan stakholder termasuk sejumlah aspirais yang diterima langsung dari masyarakat baik dibandara maupun hotel Aston akan ditampung dan ditindaklanjuti.

“Saya menilai aspirasi yang disampaikan itu sangat positif. Dan pada kesimpulan rapat yang dilakukan bersama pemprov Papua Barat kemarin, komite 1 DPD RI akan bawa aspirasi persoalan ini dalam paripurna DPD RI,”urai Filep

Sementara menyoal terkait kajian akademisi, Senator Filep mengatan rujukannya adalah UU Otsus sedangkan mekanisme pembentukan dan amanatnya sudah jelas pemekaran provinsi Papua dan Papua barat baik itu pemekaran provinsi maupun kabupaten kota.

“Rujukannya adala UU Otsus dengan tidak mengesampingkan UU yang sifatnya umum hanya sekarang bagaimana kesiapan pemerintah pusat dan daerah dari sisi penganggaran, stabilitas politik dan keamanan, kalau semua memenuhi syarat dan rakyat mendukung kenapa tidak dimekarkan,”beber Senator Filep

Pemekaran lebih lanjut Filep, berdasarkan perkembangan di Pusat, berkaitan dengan rencana pembentukan UU Provinsi sebab itu persyaratannya.

“Kebetulan saya juga di dalam tim penyusunan UU tersebut tetapi tentu kami juga ingin lihat dari aspirasi masyarakat apa nilai tawar kepada pemerintah pusat, apa benar pemekaran provinsi menguntungkan tidak? apa dampak politik dan keamanannya, nah faktor-faktor ini yang masih dikaji lebih dalam,”tukasnya

Terkait jadwal kerja DPR RI sambung Wamafma, April 2022 UU sudah disahkan sementara eksekusi provinsinya dilaksanakan pada 2023, sehingga pada 2024 bisa mengambil bagian pemilukada.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta