Pemilik Kendaraan Hasil Tilang Diimbau Segera Ambil Kendaraannya di Satlantas Polresta Manokwari
Pengambilan kendaraan itu dengan beberapa opsi atau pilihan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Polresta Manokwari mengimbau kepada para pemilik kendaraan baik Roda dua maupun roda empat hasil tilang untuk segera mengambil kendaraannya.
Imbauan itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Manokwari Iptu Nurfah Tanjong Melalui Kanit Turjawali Ipda Rachmad, pada Jumat (9/5/2025) di Mapolresta Manokwari.
Iptu Nutfah Tanjong yang didampingi Kanit Gakkum Iptu Albertus Laku mengatakan alasan dikeluarkannya imbauan tersebut karena hasil tilang atau Barang Bukti (BB) yang ada di satlantas Polresta Manokwari sudah sangat menumpuk.
“Untuk itu kami mewakili pak kasat Lantas mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang diamankan, baik laka lantas maupun penindakan berupa tilang agar segera mengambil kendaraannya,” kata Kanit Turjawali Ipda Rachmad.
Namun menurut ipda Rachmad, Pengambilan kendaraan itu dengan beberapa opsi atau pilihan. Opsi pertama jika BB tersebut merupakan hasil penindakan tilang maka pemilik bisa mengikuti sidang di pengadilan, biasanya dilakukan di awal bulan atau Minggu pertama.
Opsi kedua jika di tindak atau ditilang maka pemilik kendaraan bisa langsung membayar melalui briva yang akan di berikan oleh petugas yang sedang melakukan penindakan sehingga pemilik kendaraan bisa membayar melalui briva tersebut.
“Jika sudah melakukan pembayaran yang pemilik kendaraan saat ambil motor atau mobil bisa tunjukan bukti pembayaran kepada petugas tilang sebagai bukti kendaraan yang di tindak sudah membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya
“Selanjutnya Opsi ketiga adalah pemilik bisa menitipkan kepada petugas tilang ( bukan membayar ) dengan alasan karena sibuk atau ada kendala yang lain, nantinya petugas dari unit tilang yang mewakili pelanggar tersebut ke pengadilan,” terangnya
Sementara untuk BB laka setelah ada penyelesaian atau kesepakatan antara korban dan pelaku maka kendaraannya bisa langsung dibawa. Kesepakatan itu bisa dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani pihak korban dan pelaku.
“Sehingga kendaraan ini tidak menumpuk,”ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa satlantas Polresta Manokwari tidak memiliki kewenangan untuk melakukan lelang kendaraan hasil tilang, itu kewenangan Kejaksaan Negeri.
“Jadi kalau ada statement atau informasi bahwa satlantas Polresta Manokwari akan melakukan lelang barang itu tidak benar karena yang memiliki kewenangan hanyalah kejaksaan atau pengadilan,”Tegas Ipda Racmad.
Menurut ia Satlantas Polresta Manokwari sulit memastikan pemilik kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti (BB) tersebut karena banyak yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.
“Sehingga untuk mendapatkan data kendaraan maupun data pemilik kendaraan kita harus berkoordinasi dengan samsat Manokwari, karena Samsat yang mengetahui data tersebut”, ucap Kanit Turjawali.
Sementara itu, Kanit Gakkum satlantas Polresta Manokwari Alberth Laku mengatakan sementara yang terdata baru 115 kendaraan roda dua yang menjadi Barang Bukti.
“Sebagian besar juga kami belum mendata. Nanti setelah semua sudah kami data selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan samsat untuk data pemilik kendaraan khusus yang tidak ada plat nomornya,” tutur Ipda Alberth Laku.(jp/alb)