HeadlineKab Teluk WondamaMRP Provinsi Papua BaratPemprov PB

MRP Papua Barat Kantongi 186 Marga dari 6 Suku dan 5 Sub Suku Di Kabupaten Teluk Wondama

WONDAMA,JAGATPAPUA.com– Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka penguatan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.

Tujuannya untuk kepentingan pendataan dan pemisahan data penduduk Orang Asli Papua (OAP). Program tersebut dilaksanakan MRPB di tujuh Kabupaten di Papua Barat.

Kali ini diKabupaten Teluk Wondama, dan MRPB telah berhasil mengantongi, Dokumen data marga asli OAP di Kabupaten Teluk Wondama dimana ada 11 Suku, yang terdiri dari 6 suku asli Wondama dan 5 Suku OAP yang bukan asli Wondama.

‘’Program ini, kami laksanakan, bukan hanya di kabupaten Teluk Wondama, tetapi di 7 Kabupaten di Papua Barat. Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dukcapil disini, Dewan Adat Papua (DAP), Wilayah Teluk Wondama, para kepala kampung, serta juga dewan adat sub suku, dan marga yang berada di Wondama,”kata Ketua Pokja Adat MRPB Musa Mandacan.

Pendataan kata Musa, tentu akan berdampak luas terhadap hak-hak dasar, serta hak-hak prerogatif OAP pada masa kini dan masa yang akan datang.

Keterlibatan langsung MRPB sebagai lembaga kultur dalam memverifikasi dan pengesahan OAP dalam sistem kependudukan tentu ini menjadi peran penting dalam memperjelas identitas OAP diatas tanah Papua.

Melalui program Dukcapil ini, OAP akan terdata secara baik sesuai kategori, yang akan mempermudah pemeri tah dalam melakukan kebijakan di semua sektor termasuk membangun SDM Orang Papua.

‘’Dari sub suku ini, karena tinggal bercampuran di mana-mana, hampir satu papua ini bercampuran, sehingga kami turun untuk pastikan, di sub suku dengan marga, supaya pada saat surat pengakuan yang dikeluarkan oleh DAP kepada warga yang di kategorikan OAP, artinya bapak dan mama asli Papua itu muncul di sub suku itu sendiri, suku itu yang mengetahui. Misalnya dari suku Wondama ya suku Wondama mengeluarkan surat itu, Sub suku Biak yang mereka yang mengeluarkan surat itu melalui DAP wilayah setempat, sehingga itu terarah,’’beber Misa Mandacan.

Lanjut Musa, Apabila pendataan yang di lakukan oleh Capil dan DAP sudah rampung maka akan periksa kembali oleh MRPB untuk di tetapkan dan di serahkan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, Provinsi dan pemerintah Pusat.

Musa kemudian menambahkan penduduk yang masuk kategori OAP adalah mereka yang terdata OAP dengan kategori Ayah Ibu Papua, Ayah Papua Ibu non Papua, dan Ibu Papua Ayah Non Papua.

‘’Selain itu, yang bisa masuk dalam regulasi, orang yang sudah lama lahir hingga besar di Papua,itu di akui sebagai orang Papua, tetapi harus mendapat pengakuan dari Dewan adat setempat. Dan yang kami utamakan urus ini adalah, Orang Asli Papua dulu, bapak mama papua, bapak papua mama non papua, dan mama papua bapak non papua, itu yang kami utamakan dulu,’’jelas Musa.

Sementara Sekertaris umum DAP Daerah Wondama, Willyam A Torey, mengatakan data 6 suku asli Wondama dan 5 Sub suku bukan asli Wondama telah sesuai dengan para-para adat yang telah di gelar pada tahun 2008 dan tahun 2018 telah di berikan kepada MRPB guna kepentingan pendataan identitas OAP termasuk jumlah marga.

‘’Data yang tadi kami berikan, kurang lebih 186 data, ini sudah di siapkan DAP dari tahun 2008. Waktu gelar para-para adat pertama, di Wondiboi dan lanjut di Aitumeri tahun 2018. 186 itu data marga dari 6 suku dan 5 sup suku. Mereka ini yang sudah sampaikan silsilah, dan kami sudah tetapkan,”sebut Torey

Ia menambahkan tentu data ini sangat penting, untuk itu, pihaknya akan mengundang suku dan sub suku terkait, untuk hadir dalam pleno penetapan.

“Kami akan pleno putuskan itu, kami undang suku dan sub suku diatas, Dan kita tetapkan di Wondama, ada berapa marga yang tersebar di sub suku dan suku yang ada. Dan kami akan sampaikan ini ke MRPB dalam waktu dekat,’’tutup Willyam Torey.(jp/sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta