
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Satlantas Polresta Manokwari dan UPT Samsat melaksanakan operasi Razia pajak kendaraan.
Razia hari kedua yang digelar tepat di depan Kantor Bupati Lama, pada Rabu (21/5/2025) itu berhasil menjaring 39 unit Kendaraan yang terdiri dari 18 kendaraan roda 2 dan 21 kendaraan roda empat.
Kanit turjawali satlantas Polresta Manokwari, Ipda Rachmad mengatakan, tujuan dilaksanakannya razia pajak kendaraan tersebut agar agar setiap pengendara lebih taat membayar pajak kendaraannya.
“Razia di hari kedua ini, kami berhasil menjaring 18 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat. Kemudian selanjutnya untuk pelanggaran lainnya, setelah teguran seperti ini akan di lanjutkan dengan penindakan sesuai aturan,” tegas Ipda Rachmad.

Menurut dia, kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring akan melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Manokwari.
“Dan kendaraan yang sudah membayar pajak sebanyak 14 pelanggar Dan yang saat ini masih dalam proses pembyaran ada 20 pelanggar, ” sebutnya.
Sementara, Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo menyampaikan bahwa melalui razia seperti ini tentu diharapkan agar masyarakat bisa lebih memperhatikan pajak kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Saya berharap melalui razia pajak kendaraan ini juga bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat Manokwari agar taat membayar pajak,” harapnya.

Terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Manokwari kata Ullo masih sangat rendah. Padahal untuk kepentingan pembangunan daerah.
Hingga saat ini, tunggakan pajak masyarakat Manokwari sejak 4 tahun terakhir mencapai Rp70 miliar lebih.
“Itu dari tahun 2022 sampai tahun 2024,”sambungnya.
Operasi Razia pajak kendaraan yang dilakukan bersama UPT Samsat Manokwari akan berjalan selama 5 hari kerja, telah dimulai sejak tanggal 20 hingga 25 Mei 2025.(jp/alb)