Kab ManokwariProvinsi Papua Barat

Harus Ada Kebijakan Kementrian LHK Soal Raperdasus Tambang Rakyat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Wakil Ketua I Komite I DPD RI , DR Filep Wamafma SH.,M.Hum mengatakan, jika rakyat menghendaki tambang di wilayah Masni Manokwari dikelola secara swadaya maka mekanismenya harus dibentuk perdasus Tambang Rakyat.

Tetapi kemudian bagaimana dengan status wilayah konservasi yang masuk dalam wilayah tambang emas tersebut, tentu harus ada kebijakan dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Filep mengatakan, dari hasil pertemuan dalam Kunker DPD RI, Pemprov Papua barat tidak bisa mengakomodir apa yang menjadi harapan masyarakat adat, karena lokasi Tambang itu masuk wilayah cagar budaya.

“Diimana pemerintah daerah dan dinas terkait dilarang oleh UU Sektoral kehutanan untuk diberikan kewenangan. Ini problem meskipun masyarakat adat minta untuk pengesahan perijinan usaha, tetapi disatu sisi sulit karena wilayah itu masuk dalam wilayah konservasi. Berarti masalahnya ada di UU Sektoral,”ujarnya menjelaskan.

“Kita sudah simpulkan hasil pertemuan ini, khususnya persoalan Raperdasus tambang rakyat. Kita akan kembali ke Jakarta dan mereview serta dibawa dalam agenda rapat kerja,”tandas Wamafma

Yang jelas, apa yang menjadi persoalan daerah di pusat akan menjadi tugas DPD RI untuk mengkoordinasikannya dengan pihak kementrian terkait di Jakarta.(jp/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta