Kab Teluk BintuniPapua BaratProvinsi Papua Barat

Charli Boy Buka Penyuluhan Kehutanan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Teluk Bintuni

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat kembali menggelar Penyuluhan Kehutanan Kepada Masyarakat Di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (8/11/2023).

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI kabupaten Teluk Bintuni Charli Boy SH.,MM, dihadiri oleh 40 orang masyarakat dari wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI kabupaten Teluk Bintuni Charli Boy SH.,MM, mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat juga menyerahkan atribut berupa baju seragam kepada peserta penyuluhan.

Dalam sambutannya, Charli Boy mengatakan, kegiatan Penyuluhan dianggap sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di Papua Barat tidak terkecuali di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kegiatan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena sebagai proses pendidikan non formal bagi masyarakat agar terjadi perubahan perilaku yang pada akhirnya membantu mencapai kesejahteraannya dan proses yang secara sadar memanfaatkan komunikasi informasi untuk membantu masyarakat membangun atau membentuk pikiran dan keputusan terbaik,”ungkap Charli Boy

Foto peserta saat mengikuti penyuluhan Kehutanan di Teluk Bintuni.

Menurut Charli Boy, hutan sebagai salah satu modal pembangunan nasional memiliki peran yang penting bagi penghidupan bangsa indonesia, baik secara ekologi, sosial budaya maupun ekonomi.

Modal tersebut bersifat dinamis dan secara alam selalu terjaga keseimbangannya karena itu hutan harus di urus, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara bijaksana dan berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Ia menyebut, undang – undang kehutanan telah mengamanatkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan fungsi penetapannya, yaitu fungsi produksi, fungsi lindung dan fungsi konservasi. khusus untuk kawasan hutan dengan fungsi konservasi , seperti cagar alam, suaka margasatwa zona rimba dan zona inti dalam taman nasional merupakan pengecualian bagi pemanfaatan secara komersial.

Ia menuturkan, Kabupaten teluk bintuni merupakan salah satu kabupaten di provinsi papua barat memiliki hutan relatif luas yaitu seluas 1.790.060 ha dengan tutupan yang relatif masih utuh.

Bintuni memiliki kawasan hutan alam yang luas dengan tutupan hutan relatif masih utuh tentunya menjadi tumpuan harapan sebagai benteng terakhir yang perlu dipertahankan guna meredam perubahan iklim dan pemanasan global yang menjadi isu utama dewasa ini.

Foto bersama Kepala CDK Teluk Bintuni Charly Boy.

Sejarah pemanfaatan sumberdaya hutan di papua lebih lanjut Charli Boy telah berusia sama dengan peradaban manusia papua. Fase perkembangan kehidupan yang dimulai dari pola hidup primitif, pemburu/peramu, peladang berpindah, bertani menetap hingga mencapai taraf kehidupan modern dan fase perkembangan peradaban tersebut tidak terlepas dari peran sumberdaya hutan.

“Bagi orang papua hutan merupakan ”ibu kandung” yang ”melahirkan, membesarkan dan memberikan kehidupan” sehingga ketergantungan mereka terhadap hutan sangat kuat. Artinya eksistensi sumberdaya hutan telah menjadi penopang sistem ekonomi, ekologi dan sosial budaya bahkan religiusitas bagi kelangsungan hidup orang papua secara lintas generasi,”bebernya

Pembangunan sektor kehutanan tambah Charli Boy, pada era desentralisasi dewasa ini diarahkan pada pembangunan sumberdaya hutan berbasis masyarakat. Paradigma pembangunan kehutanan ini mengindikasikan bahwa pengelolaan sumber daya hutan dilaksanakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Implementasi dari paradigma pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat dalam politik dan kebijakan kehutanan beluk terealisasi secara konsekuen dan konsisten.

“Pemberlakuan pengelolaan hutan berbasis masyarakat belum didukung oleh suatu perencanaan yang matang. Terbukanya akses masyarakat dan diakuinya hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan dilahan adatnya ditanggapi berlebihan oleh masyarakat, investor dan pemerintah,”tuturnya

Penyerahan atribut berupa seragam kepada salah satu perwakilan peserta penyuluhan kehutanan.

Akibatnya masyarakat adat yang seharusnya memiliki hak sepenuhnya dalam menentukan pengelolaan dan pemanfaatan hutan adatnya terposisikan sebagai objek pelayanan semata, bukan pula menjadi subyek pelayanan.

Hal ini yang menjadi pemacu laju degradasi sumberdaya hutan. demikian halnya dengan masyarakat, tetap dalam kondisi marginal dari segi ekonomi rumah tangganya.

Tentu, pengalaman ini menjadikan kesadaran bahwa pengelolaan hutan di provinsi papua barat khususnya kabupaten teluk bintuni hendaknya memposisikan masyarakat adat sebagai objek sekaligus sebagai subyek pelayanan, dan bukan lagi sekedar objek pelayanan.

“Sehingga hak mengelola dan memanfaatkan hutan adatnya benar-benar dapat dinikmati dan meningkatkan taraf hidup mereka agar dapat juga menurunkan angka stunting di kabupaten teluk bintuni,”tutupnya.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta