HeadlineKab Manokwari Selatan

Disdik Akui Pengurusan NIP Guru PKKK Alami Keterlambatan

MANSEL,JAGATPAPUA.com-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Manokwari Selatan (Mansel) Tera Auri mengakui pihaknya mengalami keterlambatan dalam pengurusan NIP guru honorer yang lolos pada seleksi PKKK tahap satu dan tahap dua.

Pasalnya kata Auri, seharusnya batas waktu pengurusan NIP 15 Mei pekan lalu.

“Memang cukup banyak hari libur di akhir April dan awal Mei. Semua informasi yang lalu masuk ke akun masing-masing peserta yang lolos seleksi dan mereka komunikasi langsung dengan BKPSDM Mansel. Kami tidak sempat diberi informasi terkait tahapan sampai pengajuan penetapan NIP. Sebelum libur Lebaran kami sudah menyurat ke BKPSDM Mansel untuk menindaklanjuti, responnya tidak jalan baik,” tuturnya, Senin (23/5/2022).

Dari informasi yang diberikan BKPSD Mansel kata Auri, Disdik Mansel harus membangun komunikasi dengan Kanreg BKN Papua Barat untuk terkait setiap persyaratan untuk pengurusan NIP.

“Hari Kamis dua pekan lalu saya hubungi Kasubag di BKPSDM untuk pastikan surat sudah ada di Kanreg untuk pemberkasan teman-teman yang lolos pada seleksi tahap satu dan tahap dua guru PKKK. Tapi karrna sudah mepet dengan waktu yang ditentukan, maka kita minta perpanjangan waktu di Kanreg BKN Papua Barat,” ungkapnya.

Dijelaskan Auri, ketika kemudian Disdik hendak melanjutkan proses pemberkasan, ada sejumlah dokumen dari para calon guru PKKK yang harus diperbaharui.

“Ada dokumen seperti SKCK, surat kesehatan yang memang ada batas waktunya, dan sudah lewat. Itu yang sedang kita lengkapi sekarang,” ucapnya.

Apabila setiap dokumen sudah terpenuhi kata Auri, Disdik akan segera menginput setiap dokumen guna pemberkasan.

“Rencananya Rabu besok kita mulai input. Teman-teman PKKK kita ini komunikasi dengan salah satu orang di BKPSDM untuk ikut monitor, tapi tidak disampaikan kita. Nanti sudah dekat batas waktu baru sampaikan ke kita,” terangnya.(jp/dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta