DPR PBPapua BaratPemprov PB

Gubernur Buka Musrenbang RKPD 2026, Dan Otsus 2025

Pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional dan sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan daerah.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, dan Otonomi Khusus 2025.

Musrenbang RKPD tahun 2026 itu dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan M.Si didampingi Wakil Gubernur Mohamad Lakotani serta Forkopimda PB pada Rabu (14/5/2025) di Manokwari.

Musrenbang RKPD 2026 yang dirangkaikan dengan Forum OPD dan RAP Otsus itu Mengususng tema “Penguatan fondasi transformasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, reformasi tata kelola, serta pengembangan ekonomi inklusif berbasis potensi lokal dalam koridor otonomi khusus”.

Tema tersebut mencerminkan komitmen Pemprov Papua Barat untuk menghadirkan
transformasi sistemik dan berkelanjutan.

“Kita ingin menata fondasi pembangunan daerah melalui pendekatan holistik yang menjawab kebutuhan dasar masyarakat khususnya orang Orang Asli Papua, sekaligus menggerakkan potensi lokal sebagai pengungkit ekonomi daerah,” kata Gubernur Dominggus Mandacan.

Menurut Dominggus pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional dan sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan daerah.

Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan yang kemudian akan mendukung pencapaian tujuan Nasional.

Sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, penyusunan RKPD Provinsi Papua Barat tahun 2026 merupakan langkah untuk mewujudkan indonesia emas tahun 2045, sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah ini.

“Berbagai agenda transformasi nasional memerlukan keselarasan arah dan langkah semua elemen bangsa, ” ujarnya

Arah kebijakan nasional dirumuskan sebagai paket minimal (standar) yang perlu ditransmisikan ke daerah untuk memperkuat sinkronisasi dan sinergi antar daerah, dengan demikian tiap daerah tetap punya ruang untuk mengoptimalkan potensi spesifik daerahnya.

“Sejalan dengan semangat Otonomi Khusus, tentu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. partisipasi aktif dari semua unsur masyarakat sangat diperlukan agar perencanaan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi riil di masyarakat,”sambungnya.

Dalam prakteknya penyusunan RKPD membutuhkan rangkaian proses yang kompleks dengan melibatkan berbagai stakeholder pembangunan, kolaborasi antar pihak menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan dokumen perencanaa yang berkualitas.

“Upaya transformasi harus dapat menjadi semangat kolektif dan kolaborasi semua komponen di Provinsi dan Kabupaten,” tuturnya.

Ia juga mendorong seluruh peserta Musrenbang RKPD 2026 dan Otsus, untuk menyampaikan saran, masukan, dan rekomendasi yang konstruktif demi perencanaan pembangunan yang lebih inklusif, berkualitas, dan berdampak nyata.

Musrenbang ini sangat penting , sehingga pendekatan perencanaan pembangunan melalui forum perangkat daerah, desk otsus diharapkan akan tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan serta untuk memastikan perencanaan pembangunan Provinsi PB tahun 2026 dilakukan secara terarah, terukur, partisipatif, efektif dan efisien.

Sementara itu, Dalam Laporannya Plt Kepala Bappeda Papua Barat Deasy Tetelepta mengatakan, Musrenbang RKPD, Musrenbang Otsus dan Forum Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2026 Bertujuan Untuk:

Pertama, Penyelarasan Klasifikasi penajaman dan kesepakatan terhadap Rancangan RKPD Provinsi Papua Barat tahun 2026.

Kedua, mengintegrasikan dan menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan antara pemerintah Provinsi dan pemda Kabupaten.

Ketiga, menginput masukan, saran dan komitmen dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan akhir RKPD.

Keempat, membangun komitmen bersama antara stakeholder serta terbangunnya komunikasi yang efektif antara Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta