HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

Cagub Tunggal, Dominggus Mandacan Berpeluang Terima Rekomendasi DPP Partai Demokrat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kepala Suku Besar Arfak Drs Dominggus Mandacan M.Si resmi mendaftar ke Partai Demokrat Papua Barat sebagai Bakal Calon Gubernur Papua Barat Periode 2024-2029.

Incumben Gubernur Papua Barat ini tiba di Sekretariat Partai Demokrat Papua Barat pada, Rabu (7/5/2024) pukul 14.30 Wit didampingi struktur pengurus partai NasDem Papua Barat, Keluarga dan istri tercinta.

Ia disambut hangat oleh ketua tim Penjaringan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ayub Msiren dan wakil ketua penjaringan Partai Demokrat Papua Barat Ronald Mambieuw, Ketua Bapilu Iwan Haryanto ST dan Struktur pengurus Partai Demokrat.

Setelah menerima berkas pendaftaran bacagub Papua Barat, Ayub Msiren mengatakan, kedatangan Kepala Suku Besar Arfak ini merupakan suatu kehormatan bagi partai Demokrat.

Menurut Ayub berkas syarat Bacagub Drs Dominggus Mandacan selanjutnya akan diverifikasi, jika kemudian ditemukan adanya berkas yang belum lengkap akan dikoordinasikan.

Drs Dominggus Mandacan menyerahkan berkas persyaratan Bacagub Papua barat.

“Kami akan proses berkas beliau hingga ke tingkat DPP partai Demokrat, untuk diterbitkannya rekomendasi dari DPP. Saya bisa bilang beliau  calon tunggal dan kemungkinan besar melawan kotak kosong,”cetus Ayub Msiren

Selanjutnya Iwan Haryanto mengatakan, setelah pendaftaran bacagub Dominggus Mandacan, Demokrat Papua Barat menutup pendaftaran bacagub.

“Dominggus Mandacan adalah calon tunggal bagi partai Demokrat, tidak membuka pendaftaran bagi cagub lain,”tegas Iwan.

Sementara Bacagub Dominggus Mandacan mengatakan, suatu kehormatan dan penghargaan bagi partai Demokrat yang sudah membuka pendaftaran dan puji Tuhan bisa datang mendaftar. Semoga proses seleksi berkas berjalan dengan lancar.

“Jika ada berkas yang masih kurang kita koordinasi. Saya harap berkas bisa memenuhi syarat dan DPP memberikan saya rekomendasi sebagai calon gubernur Papua Barat,”harap Dominggus.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta