Petrus Makbon Resmi Diumumkan Sebagai Wakil Ketua I DPRP Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Anggota DPRP Papua Barat Petrus Makbon resmi diumumkan sebagai Wakil Ketua I DPRP Papua Barat periode 2024-2029.
Pengumuman itu dibacakan Sekwan DPRP Papua Barat Hendra Fatubun dalam rapat Paripurna pengumuman usul Wakil Ketua DPRP Papua Barat, pada Rabu (15/1/2025) di Hotel Aston Niu Manokwari.
Pengumuman nomor 160/021/DPR-PB/I/2025 tentang calon wakil ketua I DPR Papua Barat masa jabatan 2024-2029
Berdasarkan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-4157 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPR Papua Barat masa jabatan 2024-2029 dan surat dewan pimpinan pusat dari PDIP Nomor: 6903/IN/DPP/IX/2024.

“Sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka I tersebut di atas maka kami umumkan bahwa calon Wakil Ketua 1 DPRP Papua Barat masa jabatan 2024-2029 adalah Petrus Makbon sebagai wakil ketua 1 DPRP Papua Barat,”sebut Sekwan saat membacakan pengumuman.
Selanjutnya, tugas dan tanggung jawab wakil ketua 1 DPR Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan adalah memimpin rapat DPRP Papua Barat.
Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan agenda dan materi kegiatan serta evaluasi kegiatan alat kelengkapan DPRPB.
Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lain. Mewakili DPRPB dalam hubungan dengan lembaga/instansi lain.
Ketua DPRP Papua Barat mengatakan, berkaitan dengan usul pengangkatan wakil ketua DPR Papua Barat yang mengalami keterlambatan karena beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi sehingga pelantikannya tidak dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPR Papua Barat, pada 2 Desember 2024 yang lalu.
Namun saat ini patut disyukuri karena syarat administrasinya telah terpenuhi sehingga dalam rapat Paripurna ini DPRP Papua Barat sekaligus mengumumkan usul penetapan dan pengesahannya.
“Kami berharap agar setelah pengumuman ini Mendagri dapat secepatnya mengeluarkan keputusan pelantikan sehingga alat kelengkapan dewan dari unsur pimpinan dapat segera terpenuhi sehingga akan semakin menguatkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Papua Barat, ” harap Orgenes Wonggor.(jp/ask)