HeadlinePapua BaratProvinsi Papua Barat

DPR Papua Barat Resmi Serahkan Usulan Tiga Nama Pj Gubernur Kepada Mendagri

JAKARTA,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat resmi menyerahkan usulan tiga Nama Pj Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Berkas usulan Pj Gubernur Papua Barat itu diserahkan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP kepada Wakil Mendagri RI John Wempi Wetipo, S.H., M.H, Kamis (6/3/2023) di Jakarta.

“Hari ini kami DPR Papua Barat secara resmi menyerahkan usulan tiga Nama Pj Gubernur itu kepada Mendagri yang diterima langsung Wamendagri,” kata Orgenes Wonggor kepada media ini.

Selanjutnya kata ia, menjadi tugas Mendagri untuk menindaklanjuti usulan tiga nama tersebut kepada presiden RI. Untuk kemudian presiden yang menunjuk satu dari tiga nama tersebut sebagai Pj Gubernur PB.

“Tugas kami DPR Papua Barat sudah selesai tinggal selanjutnya ditindaklanjuti Mendagri sesuai ketentuan yang berlaku,”imbuhnya

Diketahui, usulan tiga nama Pj Gubernur itu
menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor : 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 maret 2023 perihal usulan nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat.

Berdasarkan hasil rapat internal pimpinan Dewan bersama 7 pimpinan fraksi serta aspirasi dari masyarakat adat, LSM dan Aliansi Masyarakat.

Tiga Nama calon penjabat Gubernur Papua Barat masa Jabatan 2023-2024 itu tertuang dalam Surat DPR Papua Barat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI nomor : 160/067/DPR-PB/IV/2023 tanggal 3 April 2023 perihal usulan nama calon penjabat gubernur papua barat.

Nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat dimaksud adalah Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw ,M.Si yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Gubernur, kemudian Deputi III Bidang Koordinasi hukum dan HAM pada Kemenpolhukam RI Dr Sugeng Purnomo,S.H.,M.H dan Deputi bidang dukungan kebijakan pemerintahan dan wawasan kebangsaan pada sekretariat Wakil Presiden RI Dr Velix Vernando Wanggai,S.IP.,MPA.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta