MANOKWARI,JAGATPAPUA.com -Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi pembangunan Runway, Bandar Udara Rendani di Manokwari.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, alokasi anggaran senilai Rp 35 Miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020, dalam bentuk dana hibah pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak langsung pelebaran lapangan terbang.
Dana itu kata Gubernur akan diserahkan melalui Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam bentuk dana hibah. Besarannya pun sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Setelah kami serahkan nanti, Pemerintah Manokwari akan segera melakukan proses pembayaran ganti rugi ditahun ini. Sebab, proses pekerjaan pelebaran lahan bandara akan segera dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat pada 2021 mendatang,” tuturnya.
Gubernur lalu meminta dukungan masyarakat di sekitar bandara untuk tidak mempersulit proses pelepasan tanah.
“Apabila proses pelepasan tanah belum diselesaikan maka terancam tertunda sampai tahun 2021. Karena itu, masyarakat harus ikut membantu pemerintah guna mempercepat proses penyelesaian pelepasan tanah itu,” pesannya.
Dikatakan Gubernur, bandara merupakan sarana vital yang dibutuhkan oleh banyak orang termasuk masyarakat di Manokwari.
Karena itu, proses yang sementara berjalan ini harus didukung agar pengerjaan dan penyelesaiannya pun bisa lebih cepat. (SOS)