Dinas KehutananHeadlinePemprov PB

Kunjungi Papua Barat, Komite II DPD RI ‘Belanja Masalah’ Khusus Di Sektor Kehutanan

Dengan sinergitas ini diharapkan pengelolaan hutan dan perhutanan sosial kedepan lebih dimaksimalkan pemanfaatannya.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Papua Barat, pada Kamis (8/5/2025).

Kunjungan kerja itu dalam rangka membahas pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya. Serta menyerap saran masukan dari Pemerintah Provinsi terkait permasalahan di sektor Kehutanan.

Tiba di Kantor Gubernur, para senator ini disambut oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinusa, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto S.HUT.,MP beserta pimpinan OPD terkait dilingkup Pemprov Papua Barat.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako S.Pd,.M.Si Asal Daerah Nusa Tenggara Timur dan La Ode Umar Bonte SH.,MH Asal Sulawesi tenggara, serta didampingi para anggota Azhari Cage SIP asal Daerah Aceh, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik asal Daerah Bali.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto S. HUT., MP (kanan) bersama sejumlah pimpinan OPD lainnya yang hadir dalam kunjungan kerja DPD RI.

Febriyanti Hongkiriwang Asal Daerah Sulteng, Rahmijati Jahja asal Daerah Gorontalo, Abdullah Manaray asal daerah Papua Barat, Sularso SE asal daerah Papua Selatan dan Lis Tabuni Asal daerah provinsi Papua tengah.

“Atas nama pemerintah provinsi Papua Barat saya mengucapkan selamat datang kepada bapak ibu para pimpinan dan anggota komite II DPD RI. Terima kasih karena sudah memilih Papua Barat sebagai wilayah yang tepat untuk dikunjungi,” ucap Wagub.

Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan hutan yang signifikan dengan diawasi langsung oleh dinas teknis tetapi juga balai Kehutanan yang ada di wilayah ini.

“Dengan sinergitas ini diharapkan pengelolaan hutan, perhutanan sosial kedepan lebih dimaksimalkan pemanfaatannya,” kata Wagub.

Rombongan Komite II DPD RI dalam Pembahasan pelaksanaan UU 41 Tahun 1999 dan perubahannya bersama Pemprov Papua Barat dan lembaga vertikal terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako S.Pd,.M.Si mengatakan Papua Barat dipilih sebagai fokus kunjungan kerja Komite II DPD RI karena kawasan hutannya yang masih sangat luas sehingga dalam pengelolaannya harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Komite II DPD RI membidangi Sumber daya Alam dan Sumber daya Ekonomi. Tujuan kami berkunjung ke Papua Barat adalah untuk berdiskusi dan menyerap saran masukan terkait berbagai tantangan yang dihadapi baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah daerah,” ujarnya

Komite II kata Angelius Wake Kako, sebagai lembaga legislatif yang diatur oleh UUD dalam melakukan pengawasan, maka tentu melalui momentum ini DPD RI ingin memperoleh informasi mengenai situasi terkini di sektor Kehutanan Papua Barat.

Sebagai wakil pemerintah Pusat didaerah DPD RI membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemprov Papua Barat dalam menyampaikan saran dan masukan terkait situasi dan kondisi terkini di sektor Kehutanan.

Pimpinan OPD Pemprov Papua Barat yang hadir dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI.

Berdasarkan data yang diperoleh Komite II DPD RI, sejauh ini Papua Barat telah berkomitmen mempertahankan minimal 70 persen wilayah hutan dari batas yang diberikan Pempus 30 persen.

Kemudian Berkurangnya luas kawasan hutan dsri 11.7 sekarang 6,3 juga hektar ini tantangan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

Masih banyak hutan adat yang perlu memperoleh pengakuan hukum di Papua Barat dan Papua secara umum. Adanya keterbatasan akaes dan partisipasi dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Selain itu juga terkait Ijin- ijin pemanfaatan hutan yang masih tumpang tindih sehingga adanya pembatasan akses dalam pengelolaan hutan,” ujarnya

“Permasalahan-permasalahan Inilah yang menjadi alasan kami datang ke Papua Barat,” cetusnya.

Dari setiap saran dan masukan semua pihak dalam pertemuan tersebut tambah senator asal NTT ini akan ditindaklanjuti ditingkat pusat.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta