AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Di Maybrat Vaksin Covid-19 Sudah Mulai Dicanangkan

KUMURKEK,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten Maybrat sudah mulai melaksanakan penyuntikan vaksin bagi 263 tenaga kesehatan (Nakes) dan ASN di Kabupaten Maybrat.

Pelaksanaan penggunaan vaksin Corona tersebut mulai dilakukans ejak Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Maybrat, Johni Way yang berlangsung di aula kantor dinas kesehatan, Senin (8/2).

Jhoni mengatakan, pelaksanaan vaksinasi tersebut merupakan program pemerintah yang harus dilaksankan mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.

“Dinas kesehatan dan Satgas yang didampingi oleh BPJS Kesehatan sebagai pelaksana kelancaran program vaksin COVID-19 dengan baik, terutama memberikan sosialisasi agar bisa diterima oleh masyarakat yang merupakan peserta yang akan divaksin,”kata Sekda

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Paber Hutahaean mengungkapkan pihaknya bersama tim yang ada di puskesmas telah melakukan sosialisasi, sehingga saat ini tinggal dilaskankan vaksinasi.

“ Pencanangan baru di lakukan pencanangan, untuk pelaksanaan vaksinya, nanti akan menunggu satu atau dua hari ke depan, karena harus menyiapkan sarana dan prasaran penunjang selama vaksin berlangsung,” katanya.

Ia merinci dari jumlah 263 tersebut sudah termasuk ASN dan Nakes yang tersebar di 14 puskesmas dan 23 Puskesmas Pembantu (Pustu) dan juga tenaga non ASN kesehatan Nusantar Sehat.

Bagi yang akan divaksin harus memenuhi beberap kriteria kesehatan yakni, bebas penyakit, jantung, hipertensi, darah tinggi, penyakit gula, TBC, asma, dan beberapa jenis penyakit penyerta lainya yang akan mengakibatkan demam tinggi.

“Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan, apabila pesertanya ditemukan mederita jenis penyakit tersebut maka tentunya tidak diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinisasi,”tandasnya.(JP/saw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta