MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kuasa Hukum keluarga almarhum Suriyanto Tawang Idorway (YTI), Yan Christian Warinussy, meminta seluruh masyarakat, pengguna media sosial, maupun warganet di Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, serta seluruh Tanah Papua untuk tidak menyimpan, membagikan, mentransmisikan, maupun mendistribusikan foto-foto jenazah almarhum saat menjalani proses visum di Kamar Jenazah RSUD Manokwari pada Senin (27/7/2026).
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi almarhum dan keluarga besar Idorway yang saat ini masih berduka atas kepergian anggota keluarga mereka.
“Langkah ini penting untuk menjaga martabat almarhum sekaligus melindungi privasi keluarga yang tengah mengalami duka mendalam,” tegas Warinussy.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyebaran foto-foto tersebut berpotensi mengganggu independensi proses penyelidikan maupun penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung terkait penyebab pasti meninggalnya almarhum.
Menurutnya, masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa adanya penyebaran materi yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum maupun menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Sebagai kuasa hukum keluarga Idorway, Warinussy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum apabila masih ditemukan pihak-pihak yang dengan sengaja menyimpan, menyebarluaskan, atau mendistribusikan foto-foto jenazah tersebut sehingga menimbulkan kerugian moril bagi keluarga korban.
“Peringatan ini merupakan imbauan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Apabila tetap diabaikan dan mengakibatkan kerugian bagi klien kami, maka kami mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui imbauan tersebut, keluarga berharap seluruh masyarakat dapat menghormati nilai-nilai kemanusiaan, menjaga etika dalam menggunakan media sosial, serta tidak memperkeruh suasana dengan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan kondisi jenazah almarhum. (jp/ask).