Pemprov PBProvinsi Papua Barat

Gubernur Papua Barat Perketat Syarat Pengusaha OAP dan Minta 7 Kabupaten Penuhi Komitmen

Perusahaan yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dipaksakan masuk, karena ini bisa menimbulkan persoalan hukum.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menagih komitmen tujuh pemerintah kabupaten dalam mendukung program Papua Produktif, khususnya pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) melalui Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP).

Program tersebut telah berjalan sejak 2025 dan kembali dilanjutkan pada 2026. Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen menyediakan anggaran untuk memperluas kesempatan usaha bagi pengusaha OAP.

Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp114 miliar melalui PAL-KOAP. Sementara pada 2026, anggaran awal yang disiapkan sebesar Rp48 miliar dan akan ditingkatkan hingga mencapai Rp100 miliar melalui perubahan anggaran.

Namun, Gubernur menegaskan dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen pemerintah kabupaten. Pembagian tanggung jawab ditetapkan dengan proporsi 30 persen menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat dan 70 persen menjadi tanggung jawab tujuh kabupaten.

“Kalau ada 200 pengusaha OAP, provinsi menanggung 60 dan kabupaten 140. Kalau ada 100 pengusaha, provinsi 30 dan kabupaten 70,” jelasnya.

Menurut Gubernur, pelaksanaan program hingga saat ini belum berjalan optimal. Salah satu persoalannya adalah masih terdapat kabupaten yang belum menjalankan komitmen sesuai proporsi yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut menyebabkan pengusaha OAP cenderung menumpuk di Manokwari dan pada akhirnya menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Provinsi.

Karena itu, Gubernur menegaskan perlunya evaluasi sekaligus penataan kembali mekanisme pembagian paket pekerjaan atau PL agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih merata oleh pengusaha OAP di seluruh kabupaten.

Selain mengevaluasi pembagian paket, Pemerintah Provinsi juga akan memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin mengikuti program tersebut.

Gubernur menyebut saat ini terdapat sekitar 3.000 perusahaan yang terdata. Namun, pada 2025 hanya sekitar 1.000 perusahaan yang dinilai memenuhi persyaratan.

Ke depan, sistem dan aplikasi yang digunakan akan diperketat untuk memastikan perusahaan yang menerima paket benar-benar memenuhi persyaratan, termasuk terkait kemampuan permodalan di bank serta ketersediaan tenaga teknis dan kualifikasi keterampilan.

“Perusahaan yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dipaksakan masuk, karena ini bisa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Selain verifikasi kemampuan usaha, pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui data name by address.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penguasaan kesempatan usaha oleh satu keluarga, misalnya suami, istri, dan anak yang masing-masing memiliki perusahaan dan memperoleh paket pekerjaan.

Menurut Gubernur, dalam satu rumah tangga perlu dibatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti program agar kesempatan usaha dapat dibagi secara lebih adil kepada masyarakat OAP lainnya.

Ia juga meminta PAL-KOAP mampu menerjemahkan kebijakan tersebut dengan baik dan memastikan seluruh OAP di kabupaten/kota memperoleh kesempatan yang proporsional.

Jika PAL-KOAP dinilai tidak mampu menjalankan kebijakan tersebut dan merangkul pengusaha OAP di seluruh wilayah Papua Barat, pemerintah provinsi tidak menutup kemungkinan melakukan perubahan terhadap sistem maupun kebijakan yang ada.

Mengevaluasi mekanisme pengadaan pekerjaan pada akhir tahun. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penggunaan e-Katalog, termasuk e-Katalog UKM, sehingga pembagian pekerjaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau wilayah tertentu.

Langkah itu, kata Gubernur, diperlukan agar program Papua Produktif benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat OAP di setiap kabupaten, bukan hanya terkonsentrasi di Manokwari. (jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta