Dampak Pembatasan Kewenangan, Banyak Kayu Beredar Secara Ilegal Di Papua Barat
Tidak ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov Papua Barat, juga tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Sejak kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan ditarik oleh Kementrian Kehutanan RI, telah banyak menimbulkan dampak didaerah, secara khusus di Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto S. Hut.,MP saat memberikan masukan kepada Komite II DPD RI, mengatakan realitas saat ini, banyak kayu beredar secara ilegal di Papua Barat yang merupakan dampak dari pembatasan kewenangan.
Sehingga tidak ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov Papua Barat, juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Di Papua secara umum dan khususnya di Papua Barat masyarakat pemilik ulayat baik yang berada didalam maupun disekitar kawasan lebih banyak bergantung pada hasil hutan kayu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Artinya yang terjadi saat ini banyak kayu-kayu ilegal yang beredar, kita tidak dapat PAD, juga PNBP kepada Negara. Ada lewat perhutanan sosial yang diberikan tapi untuk di perhutanan sosial tersebut tidak bisa memanfaatkan kayu tumbuh alami harus memanfaatkan kayu tanam, sedangkan di Papua Barat 80 persen kawasan hutan itu masih hutan yang tumbuh secara alami,”kata Jimmy Susanto
Tentu harus adanya keberpihakan ke daerah dan masyarakat pemilik ulayat. Pemerintah daerah bersama masyarakat menjaga hutan tapi harus ada intensif juga yang diberikan negara kepada daerah.
“Sehingga masyarakat yang berada didalam maupun sekitar kawasan hutan itu tidak masuk dan melakukan aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan,” ungkapnya
Menurut Jimmy Susanto, pernah adanya aturan dari kementrian kehutanan tentang ijin penggunaan hasil hutan kayu, untuk perorangan diberikan kewenangan 5 meter kubik, kemudian koperasi 50 meter kubik.
“Tapi sejak 2020 peraturan menteri itu sudah dicabut sehingga tidak ada lagi ijin yang diberikan kepada masyarakat dalam hal pemungutan hasil hutan kayu tersebut,” tandasnya.
Untuk itu ia berharap agar Kementrian Kehutanan dapat mengembalikan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang sebelumnya pernah diberikan kepada Pemprov Papua Barat dengan porsi yang lebih besar.(jp/ask)