Kembalikan Hak Masyarakat Adat, Ahoren Minta Pemprov Tutup Izin Mega Pura Mamberamo

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak memperpanjang izin Perusahaan Kayu Mega Pura Mamberamo yang beroperasi di wilayah Distrik Tahota dan Isim, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Hal ini dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat adat di dua wilayah tersebut.
“Sudah cukup lama, 35 tahun perusahaan ini beroperasi, dan saya juga berfikir sudah cukup, sekarang kembalikan apa yang menjadi hak masyarakat adat itu sendiri,”kata Ketua MRPB, Maxsi N Ahoren Jumat (1/4/2022) kepada awak media.
Selama aktivitas perusahaan Mega Pura Mamberamo dilakukan, masyarakat adat tidak diijinkan mengambil kayu dari wilayah operasional, sedangkan pihak lain bisa mengambilnya.
“Nah Ini yang menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat. Untuk itu mengingat izin perusahaan tersebut akan berakhir di Mey 2022 maka atas nama masyarakat kami minta pemerintah stop perpanjang izinnya,”tegas Ahoren
“Saya sangat berharap kepada pemerintah provinsi Papua barat agar tidak lagi memberikan izin, Perusahaan ini tidak lagi melanjutkan kegiatan yang dilaksanakan di tahota dan distrik isim,”harap Ahoren
35 tahun beroperasi bukan waktu yang pendek bagi Perusahaan dalam mengolah hasil kayu. Sudah ratusan bahkan ribuan kubik yang diperoleh, sementara kondisi di daerah itu tidak adanya perubahan.
“Oleh karena itu dengan masa ijin akan berakhir di bulan Mey kami harap tidak diperpanjang oleh pemprov papua barat. Ijin dihentikan semua, tidak ada lagi penebangan hutan apalagi Papua barat adalah provinsi konservasi. Kembalikan hak masyarakat adat distrik Tahota dan Isim untuk dikelola masyarakat adat itu sendiri,”tandas Ahoren
Menurut Ahoren, persoalan kayu juga ditemukan di Kilo 9 Kabupaten Teluk Bintuni juga Wondama dan Kaimana khususnya kayu yang sudah di police line, bertahun-tahun tetapi tidak diangkut/dipindahkan, sementara disisi lain masyarakat sangat membutuhkan.
“Nah saya pikir tidak masalah diberikan kepada masyarakat, mungkin untuk bangun rumah dan lainnya. Ini adalah kayu rakyat saya kira dari pada hancur lebih baik diberikan kepada masyarakat. Apa yang menjadi hak masyarakat diberikan kepada masyarakat begitupun apa yang menjadi PAD bagi Negara diberikan kepada Negara,”ujarnya.
Terkait hal ini juga, pihaknya akan mengambil langkah berkoordinasi dengan Pemerintah masing-masing.(jp/ask)