
FAKFAK,JAGATPAPUA.com– Selain meletakan batu pertama pembangunan gedung Pastori GPI Papua Ebeheizer, Gubernur juga menghadiri peresmian dan penthabisan gedung Kantor Klasis GKI Kabupaten Fak-Fak Papua Barat, Kamis (7/4/2022).
Gubernur mengatakan, awal pembangunan gedung kantor Klasis GKI Fakfak ini telah dilakukannya bersama pemerintah daerah setempat, dan sesuai iman, akhirnya kembali dan meresmikannya.
“Sesuai iman, saya sudah meletakan batu pertama dan sekarang saya resmikan. Puji Tuhan, Tuhan jawab doa saya,”ucap Gubernur saat menyampaikan sambutannya.
Ia berharap untuk tahap selanjutnya, terkait fasilitas dalam gedung yang masih kurang kedepan dibenahi, sehingga pelayanan kepada umat menjadi lebih maksimal, demi kemuliaan nama Tuhan.
Sementara ketua Sinode GKI Di tanah Papua
Pdt Andrikus Mofu,M.Th mengatakan, kehadiran gedung kantor Klasis Fakfak menjadi kebanggaan umat secara bersama-sama, bersyukur kepada Tuhan, membuktikan gereja saat ini berperan bersama dalam kanca perubahan.
Kehadiran gedung Klasis GKI akan membawa perubahan perilaku dan tata kelola pekerjaan dalam melayani umat Tuhan ditanah ini.
“Ini bukan saja hadirnya postur gedung baru tetapi yang harus dilakukan adalah menciptakan mainset cara kelola pekerjaan.
Gereja harus masuk dalam ruang ini, para pekerja Klasis kita semua harus menyesuaikan beradaptasi dengan perubahan,”tandas Mofu
Tata kelola pelayanan harus diperhatikan, secara maksimal dan efektif semua hal yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pelayanan patut dilaksanakan di gedung ini.
Mofu juga menyingung soal data base setiap jemaat harus ada, terinput dalam sistem yang merupakan bagian dari program Klasis.
“Ada 16 jemaat GKI di Fakfak dan harus didata secara jelas,”sebut mofu
Menurut dia, presentase data base mendekati 70 persen, dari data umat sebanyak 667.613 jiwa ini yang baru terkam di sitem.
“Sekarang sistemnya sudah online jadi jemaat Klasis Fakfak sudah bisa langsung input datanya di server kantor sinode sehingga ini akan memudahkan kita mengetahui data jemaat,”tandas Mofu.(jp/adv)