Hukum & KriminalKab ManokwariKab Teluk BintuniMaybratPapua Barat

Polda Ungkap Motif Pembunuhan Brimob dan Fakta Penyisiran di Maybrat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, mengungkap motif dugaan kasus pembunuhan dan perampasan senjata api milik Briptu Mesak Viktor Pulung, anggota Brimob Polda Papua Barat, yang ditemukan tewas pada 15 April 2020 di basecamp PT. Wanagalang Utama, Distrik Moskona Barat, kabupaten Teluk Bintuni.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Ilham Saparona, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah membentuk dua tim untuk melakukan penggrebekan dan penggeledahan di dua wilayah yang menjadi target operasi/penyisiran, yaitu di Bintuni dan Maybrat.

Hasil penyisiran dua tim itu, telah menangkap 2 (dua) tersangka berinisial FA dan PW, sementara 5 tersangka lainnya YA, MA, IO, TA, dan AF, masih dalam pengejaran dan berstatus DPO, mengingat senjata api jenis AK 101 milik korban tidak ditemukan pada dua tersangka FA dan PW yang telah diamankan saat ini.

“FA ditangkap di Distrik Moskona Barat, dekat basecamp PT.Wanagalang Utama, Teluk Bintuni. Sedangkan PW ditangkap di Distrik Aifat Timur, Maybrat,” ujar Ilham dalam konferensi pers di kantor Polda Papua Barat, Selasa (28 April 2020).

Ilham menjelaskan melalui pengrebekan dan penggeledahan, terungkap fakta-fakta baru dugaan keterlibatan Kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dibalik pembunuhan dan perampasan senpi milik korban anggota Brimob.

“Diduga adanya motiv pembunuhan berencana. Karena senpi korban juga dibawa kabur setelah nyawa korban dihabisi,” ujar Ilham.

Berikut kronologis dan fakta-fakta dua tim penyisir bentukan Polda Papua Barat.

1. Tim Sorong

Melakukan penyisiran pada tanggal 18 dan 19 April 2020 di wilayah kampung Aymau dan kampung Trifomen, Distrik Aifat Timur Jauh, kabupaten Maybrat.

Barang bukti yang ditemukan antara lain, bendera bintang kejora, bendera KNPB, 4 pucuk senjata api rakitan, 5 pucuk senjata angin, 6 butir amunisi, alat-alat tajam, kertas bertuliskan daftar hadir keanggotaan KNPB, buku catatan kegiatan KNPB dan 8 unit handphone.

2. Tim Bintuni

Melakukan peyisiran pada tanggal 19 dan 20 April 2020 di dusun Aisnak Kampung Wormu Distrik Aifat Selatan dan penggrebekan di camp markas KNPB dusun Miosorok Kampung Tifromen, Distrik Aifat Timur Jauh, kabupaten Maybrat.

Barang bukti yang ditemukan antara lain, bendera KNPB, buku catatan kegiatan KNPB, kertas daftar keanggotaan KNPB, celana training Brimob, sleeping bed Brimob dan longboat 40PK milik YA (salah satu tersangka DPO).

Terpisah, Septinus George Saa, intelektual muda Papua berharap, tugas penyisiran Polisi untuk menangkap target, tidak dilakukan dengan tindakan represif hingga meresahkan warga sipil yang sama sekali tidak terlibat dengan peristiwa pidana tersebut.(akp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta