Kab ManokwariPapua BaratPemerintahan

Sekda Diingatkan Ikut Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi di Papua Barat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sekretaris Daerah (Sekda), se Papua Barat, diingatkan untuk serius dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Hal ini ditegaskan, Wakil Gubernur, Mohamad Lakotani SH,MSi, pada kegiatan Raker II Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Foorsesdasi) Komisariat Wilayah Provinsi Papua Barat, di Aston Niu Hotel, Kamis (18/7/2019).

Menurut Lakotani, hal ini juga berkaitan dengan surat dari 3 Kementrian tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi.

Lakotani, juga mengaku gubernur memberikan apresiasi kepada para Sekda yang telah berupaya bertemu dengan para pejabat berkompeten di Pusat, untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

“Memang upaya tersebut belum berhasil, sehingga ASN yang telah dijatuhi hukuman karena Korupsi harus di PTDH, meski mereka adalah ASN telah mengabdi puluhan tahun,” ucap Lakotani.

“Tugas Sekda, selain membantu Kepala Daerah, juga menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administrasi terhadap pelaksana perangkat daerah, serta pelayanan administratitif termasuk dalam hal bekerjasama daerah,” jelas Lakotani.

Selain itu, Sekda juga memiliki fungsi mengkoordinasikan tugas perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrative dan pembinaan ASN.

“Kita ingin membangun sebuah birokrasi yang semakin efektif dan efisien, sehingga Sekda memiliki peran sangat vital untuk membantu tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien tersebut,”ujar Lakotani.

Para Sekda juga dituntut untuk melakukan upaya perubahan mendasar dan tepat sasaran, dalam mewujudkan sebuah pemerintahan yang baik di daerah. Hal ini dilakukan untuk mempercepat reformasi birokrasi sebagai upaya impelementasi pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-government.

“Para Sekda juga harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada ASN untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan profesionalisme,” tutup Lakotani.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta