HeadlineHukum & KriminalPapua BaratProvinsi Papua Barat

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sekretariat DPR Papua Barat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Babak lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPR Papua Barat, Selasa (22/8/2023) petang Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL sebagai tersangka Baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyebutkan penetapan ARL sebagai tersangka sebagai hasil dari pengembangan penyidikan dugaan perkara tindak pidana Korupsi anggaran Sekretariat DPR Papua Barat Tahun 2021.

“Pada pukul 20.40 WIT telah ditetapkan status ARL sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan, perannya sebagai Pemilik Perseroan/perusahaan CV Y dan CV KBP,” kata Kajati usai pemeriksaan tersangka ARL.

Kajati di dampingi sejumlah Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Dijelaskan, Dari bukti permohonan menjadi pihak ketiga (kontraktor) pada sejumlah pekerjaan serta menerima anggaran sebesar Rp2,2 Miliar dengan pekerjaan fiktif.

“2,2 Miliar lebih tersebut masuk ke rekening ARL tanpa pekerjaan yang dilakukan, sehingga ada kerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi ini,” lanjut Kajati.

Jaksa juga menemukan, Tersangka ARL dan FKM telah menjalin pertemanan sebelum FKM menjabat sebagai Sekretaris DPRD Papua Barat.

Harli Siregar juga menyebut, dalam penyelidikan lebih lanjut soal dugaan Tipikor Sekretariat DPR Papua Barat akan merujuk pada peran masing-masing tersangka, dari total kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3,8 Miliar. (jp*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta