Kab Manokwari SelatanPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanProvinsi Papua BaratRedaksi

Pemda Manokwari Selatan Laksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Pemda Manokwari Selatan (Mansel) melaksanakan diseminasi audit kasus stunting, di Gedung Serbaguna Petrus Abreso, Distrik Ransiki, Senin (20/11/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Mansel Wempi Rengkung, yang juga merupakan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mansel, utusan BKKBN Papua Barat, Kadis Sosial dan P2KB Agus Saiba, Kadis Kesehatan dr Iwan Butar butar, Kadis Perindagkop Agus Iba, serta pejabat lainnya di lingkup Pemda Mansel.

Wakil Bupati Wempi Rengkung saat membuka kegiatan mengatakan, dalam rangka percepatan penurunan stunting, audit ini sangat perlu dilakukan, guna memantau setiap proses penanganan stunting.

“TPPS Mansel terus melakukan evaluasi secara bertahap, sehingga dapat diketahui tingkat kecepatan penanganan stunting di Mansel,” tuturnya.

Dikatakan Rengkung, dengan APBD Mansek yang terbatas, Pemda Mansel terus berupaya untuk menangani persoalan stunting ini.

“Kemudian ada bantuan juga dari pusat melalui DAK dan dari provinsi melalui APBD Provinsi Papua Barat. Semua itu kita lakukan, guna memastikan program penanganan stunting ini berjalan maksimal,” ujarnya.

Rengkung kemudian berharap, adanya data yang akurat terkait data stunting dari setiap OPD yang masuk dalam tim TPPS.

“Sehingga setiap pakar yang mempunyai tugas memiliki data yang akurat dari 2020 sampai sekarang ini. Sehingga dapat diketahui, mana yang bisa dibiayai. Sedapat mungkin dari audit ini kita bisa dapatkan solusi penanganan stunting secara tuntas, dalam arti mana yang harus dan perlu langsung dibiayai, dan mana yang masuk jangka menengah dan seterusnya. Sehingga dalam perjalanannya bisa terlihat dengan jelas, mana anggaran untuk tahun berjalan, dan mana untuk tahun-tahun selanjutnya. Dalam artian, kita tangani kasus yang sedang terjadi, dan siapkan perencanaan program untuk pencegahan,” pungkasnya.(jp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta