AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Menunggak 6 Bulan, DPRD Kaimana Minta Tunjangan Nakes Dibayar Pekan Depan

KAIMANA,JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah Kaimana, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya.

RDP yang digelar di ruang sidang DPRD Kaimana , Rabu (27/01/2021), membahas  terkait belum dibayarnya tunjangan para tenaga kesehatan (Nakes) selama 6 bulan, periode Juli hingga Desember 2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kaimana Jaquilina Claudia, S. Hut dan wakil ketua II DPRD Kaimana Kasir Sanggei.
Setelah mendengar pendapat dari Kepala Dinas Kesehatan Kaimana Arifin Sirfefa dan direktris RSUD Kaimana dr. Joulanda Mentang, tentang persoalan tersebut maka ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan tidak tersedianya anggaran, untuk membayar tunjangan dalam DPA Dinkes Kaimana.

Menanggapi hal ini Anggota DPRD Kaimana Frans Amerbay, SE mengatakan, pihaknya pernah meminta data terkait dengan jumlah pasti penerima tunjangan namun sampai saat ini data tersebut tidak pernah diberikan. Sedangkan total dana yang dibutuhkan, untuk membayarkan tunjangan nakes di RSUD Kaimana sebesar Rp. 3.591.030.000,.

“Ini khusus untuk Nakes rumah sakit belum termasuk puskesmas, maka ini jadi tanggung jawab Dinkes,”tandas Frans

Politisi Golkar ini meminta kepada pemda Kaimana agar pekan depan dilakukan pembayaran tunjangan, harus dipercepat. Tak hanya itu, ia juga meminta pihak dinkes, untuk segera menyiapkan data seluruh nakes penerima tunjangan yang ada di Kaimana.

“Jika sepakat, pembayaran tunjangan Nakes pada hari Selasa pekan depan maka kami DPR akan menyetujui pembayaran hak nakes menggunakan Silpa tahun 2020,” terangnya.(JP/lki)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta