Obeth Ayok Bakal Bawa Kasus Kematian Yanto Idorway ke Komisi III DPR RI
Penetapan dua tersangka, menurut dia, tidak semestinya menjadi akhir pengusutan apabila masih ada fakta yang belum terungkap.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Papua Barat, Obeth Arik Ayok, berencana membawa kasus kematian Yanto Idorway ke Komisi III DPR. Langkah ini ditempuh untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Obeth mengatakan telah menerima laporan dari keluarga korban dan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mengaku sudah menyampaikan persoalan itu secara lisan di lingkungan Komisi IX DPR RI dan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk diteruskan kepada anggota fraksi di Komisi III.
“Saya sudah mendapat laporan dari keluarga, tetapi juga mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat,” kata Obeth.
Menurut politikus PDIP yang bertugas di Komisi IX DPR RI periode 2024–2029 itu, persoalan kematian Yanto perlu mendapat perhatian lebih lanjut karena keluarga korban masih mempertanyakan transparansi dan perkembangan penyidikan.
Obeth menilai perkembangan perkara belum dijelaskan secara memadai kepada publik. Padahal, menurut dia, hasil autopsi dan visum telah tersedia, sementara dua tersangka sudah ditetapkan.
“Kasus ini sudah cukup lama. Hasil autopsi dan visum bahkan sudah ada, dan sudah ada penetapan tersangka. Namun, penyidikan lanjutan sudah sejauh mana? Ini yang terkesan mandek,” ujarnya.
Setelah koordinasi tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Keluarga Korban dan Kuasa Hukum untuk dimintai keterangan sekaligus sebagai laporan resmi untuk langkah selanjutnya.
Dalam hal ini tentu Polda Papua Barat, Polres Pegaf juga keluarga Korban dan Kuasa Hukum akan dihadirkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara tertutup. Forum itu diharapkan menjadi ruang bagi keluarga untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Komisi III DPR RI membidangi penegakan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Menurut Obeth, komisi tersebut dapat menjadi saluran bagi masyarakat yang menilai penanganan perkara hukum berjalan lamban, tidak transparan, atau menyisakan pertanyaan.
Ia menegaskan, perhatian terhadap kasus Yanto bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menetapkan pihak yang bersalah. Fokusnya, kata dia, adalah memastikan penyidik bekerja secara profesional dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian korban.
Obeth juga meminta polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung. Penetapan dua tersangka, menurut dia, tidak semestinya menjadi akhir pengusutan apabila masih ada fakta yang belum terungkap.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, hal itu juga harus diungkap secara terang-benderang,” katanya.
Sebelum membawa perkara tersebut ke forum resmi di DPR, Obeth juga berencana menemui Kapolda Papua Barat di Manokwari. Pertemuan itu dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyidikan dan tindak lanjut kepolisian setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Obeth berharap pertemuan dengan Kapolda Papua Barat dan rencana pembahasan di Komisi III DPR dapat mendorong percepatan penyidikan. Ia menilai keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan mengenai kematian Yanto Idorway serta kepastian bahwa perkara tersebut ditangani melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(jp/ask).

















