HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

Sah!! APBD Papua Barat T.A 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,5 Triliun

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPR Provinsi Papua Barat bersama eksekutif resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,5 Triliun.

Penetapan APBD Papua Barat tahun anggaran 2025 itu digelar dalam rapat Paripurna DPR Papua Barat masa sidang ke III Tahun 2025 dalam rangka pembahasan Raperda Provinsi Papua Barat tentang APBD tahun anggaran 2025, dengan agenda Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRP Papua Barat dan persetujuan terhadap raperda APBD t.a. 2025 pada Selasa (17/12/2024) di Manokwari.

Berdasarkan SK Nomor 11 tahun 2024 tentang persetujuan Raperda APBD 2025 menjadi peraturan DPR Papua Barat.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRP Papua Barat Samsudin Seknun didampingi Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor Sekwan DPR Papua Barat Hendra Fatubun dan Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere. Dihadiri 30 Anggota DPRP Papua Barat dan beberapa Pimpinan OPD Pemprov Papua Barat.

Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat, Hendra M Fatubun S.Hut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Agus Nurodi mengatakan, APBD Papua Barat tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,5 Triliun terdiri dari pendapatan sebesar Rp3,4 Triliun dan prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp100 Miliar sehingga total APBD T.A 2025 Papua Barat sebesar Rp3,5 Triliun.

Ia pun tidak mengurai secara rinci postur APBD Tahun 2024.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua Barat menyampaikan rasa terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRP Papua Barat yang telah menyetujui jawaban Gubernur tentang APBD Tahun 2025 setelah melalui pembahasan yang cukup panjang.

“Saya berterima kasih atas catatan-catatan yang sifatnya membangun dalam mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Saya menilai pandangan akhir fraksi-fraksi DPRP sungguh berharga dan menyempurnakan apa yang telah dibahas dan disusun bersama,”ucap Temongmere.

Untuk itu akan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Papua Barat kedepan dalam pengambilan keputusan.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta