HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

Hearing DPR PB Dan OPD Teknis Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Temui Solusi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat dan Pemerintah provinsi Papua Barat saat ini berupaya serius mengatasi persoalan tenaga honorer dilingkungan pemprov Papua Barat yang tak kunjung usai.

Sebagai salah satu upaya, Komisi I DPR Papua Barat menggelar hearing dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Hukum Setda Papua Barat, Senin (30/5/2022) di Aston Niu Manokwari.

Ketua Komisi I DPR Papua barat Abdullah Gazam mengatakan, hearing yang dilakukan tersebut untuk mencari solusi terkait Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dilingkungan pemprov Papua Barat yang masih menjadi momok.

“Kami fokus soal tenaga honorer P3K termasuk 512 tenaga honorer. Yang menurut kami ini persoalan yang cukup lama dan melelahkan seakan tak berujung, dan tak ada solusi,”kata Gazam

Padahal menurut Gazam, tidak ada masalah yang tidak terselesaikan, jika semua pihak terkait duduk bersama membicarakan dan mencari solusi.

Komisi I DPR Papua Barat lebih lanjut Gazam bahwa memahami betul pokok permasalahannya, juga BKD dan BKN bahkan Biro Hukum Setda Papua Barat.

“Artinya bahwa kita bersama paham persoalan sehingga kami sepakat tidak lagi bicara masalahnya tapi solusi,”urai Gazam

Tentu hal ini seirama dengan semangat Pj Gubernur Papua Barat yang sangat responsif bergerak cepat melihat persoalan tenaga honorer maupun P3K dilingkup Pemprov Papua Barat.

Sehingga dengan semangat itu harus direspon baik oleh jajaran terkait, untuk mengimbangi langkah Pj Gubernur.

“Angin segar dan luar biasa yang kami dapat dalam rapat hari ini, yaitu ada satu formulasi solusi tetapi belum bisa dipublish
Karena masih butuh pendalaman dan kajian
Intinya hari ini sudah dapat satu solusi terbaik. Semoga persoalan ini bisa terpecahkan dan terselesaikan,”ujar Abdullah Gazam

Langkah selanjutnya, kata Gazam segera menyiapkan beberapa dokumen untuk dibawa ke Menpan RB bersama pemprov Papua Barat, membicarakan terkait hal dimaksud.

“Kami bicara bahwa kami Papua ada UU Otsus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain,”ketua Gazam.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta