Warinussy Ajak Semua Pihak Hormati Proses Penyidikan, Soroti Video Yanto Idorway Makan Es Buah
Rekaman Vidio tersebut memiliki relevansi untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Yan Christian Warinussy, meminta semua pihak, termasuk keluarga korban, menghormati setiap tahapan penyidikan kasus kematian Yanto Idorway. Ia menilai pendalaman bukti digital menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saya mengajak semua pihak, termasuk keluarga korban untuk senantiasa membiasakan diri untuk belajar menghormati setiap tahapan proses hukum yang tengah berlangsung dalam kewenangan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajarannya penyidiknya,”ajak Warinussy.
Warinussy mengatakan penyidik Polda Papua Barat tengah mendalami hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler iPhone milik Yanto. Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut berlangsung di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta.
“Setiap tahapan proses hukum perlu dihormati. Kita memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan menguji seluruh bukti yang relevan,” kata Warinussy dalam keterangan persnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Yanto. Jenazah korban disebut ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Menurut informasi yang diperoleh Warinussy, penyidik Polda Papua Barat juga telah membuka dan menganalisis telepon seluler milik dua tersangka, Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Salah satu temuan yang disoroti Warinussy adalah rekaman video dalam telepon seluler milik Petra. Video tersebut, menurut dia, memperlihatkan Yanto sedang duduk di atas dermaga di kawasan Danau Anggi Gida sambil menyantap es buah.
Dalam rekaman itu, Petra disebut sempat bertanya kepada korban, “Kaka ini tempat di mana eh.” Yanto kemudian menjawab, “Di Danau Anggi.”
Bagi Warinussy, rekaman tersebut memiliki relevansi untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Ia menyebut hasil otopsi pada 31 Agustus 2026 menunjukkan masih terdapat es buah di dalam lambung Yanto.
Namun, keberadaan makanan dalam lambung tidak dengan sendirinya memastikan waktu ataupun penyebab kematian seseorang. Karena itu, temuan tersebut perlu dinilai bersama bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan medis, keterangan para saksi, serta analisis forensik digital.
Warinussy menilai penyidik perlu menguji kecocokan antara bukti digital, hasil otopsi, dan keterangan kedua tersangka mengenai dugaan waktu kematian Yanto.
Ia mempertanyakan apakah korban benar meninggal akibat tenggelam pada Sabtu, 18 Juli 2026, sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang dikaitkan dengan kedua tersangka. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya peristiwa lain pada hari tersebut yang belum terungkap dalam proses penyidikan.
Selain itu, Warinussy meminta penyidik mendalami kemungkinan bahwa korban mengalami tindak pidana dalam rentang waktu yang lebih dekat dengan saat jenazahnya ditemukan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut dia, perlu dijawab melalui pemeriksaan bukti dan pendalaman keterangan, bukan melalui spekulasi.
Pemeriksaan terhadap iPhone milik korban menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat informasi digital yang dapat membantu merekonstruksi aktivitas Yanto sebelum meninggal. Meski demikian, hasil pemeriksaan perangkat tersebut belum dapat disimpulkan sebelum penyidik menyampaikan temuan yang telah diverifikasi.
Warinussy menegaskan, proses pengungkapan perkara harus bertumpu pada bukti yang dapat diuji secara hukum. Ia mengajak keluarga korban dan masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik Polda Papua Barat untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga seluruh bukti diperiksa dan fakta hukum terungkap di persidangan, penyebab serta waktu kematian Yanto Idorway tetap menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.(jp/red).

















