Warga Wajib Miliki Kartu Elektronik Restribusi Sampah

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemkab Manokwari mulai memberlakukan retribusi sampah melalui sistem elektronik. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan dalam hal pengelolaan sampah diwilayah tersebut.
“Kartu retribusi sampah elektronik ini wajib dimilik. Jika ada warga yang menolak, maka akan menuai kesulitan dalam pengurusan dokumen di kantor kelurahan,” kata Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, Senin (9/12/2019).
Bupati mengatakan setiap masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat-surat di kantor Kelurahan, lebih dulu akan ditanyakan kartu retribusi sampah elektronik tersebut.
“Ini konsekuensinya. Jadi, kalau menolak akan sulit di pengurusan surat menyurat di kantor lurah,” terangnya.
Bupati mengaku tiap tahunnya anggaran untuk pengelolaan sampah naik cukup signifikan. Peningkatan ini harus sebanding dengan penanganannya. Apalagi tahun 2020 nanti, semua operasional penggunaan motor sampah dibiayai.
“Kartu elektronik ini juga akan menjadi data untuk melihat kepedulian masyarakat terhadap kebersihan di Manokwari. Kalau mereka buat, berarti mereka peduli,” terangnya.
“Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pengelolaan sampah di Manokwari bisa terus di pacu untuk menuju Manokwari Nol Sampah,” tandas Demas.
Hari ini Sosialisasinya
Sementara Kepala Lurah Sanggeng, Ferdy M Lalenoh mengatakan mulai hari ini, pihaknya akan menggelar sosialisasi pembayaran retribusi sampah sistem elektronik. Sosialisasi ini juga dilakukan oleh kelurahan lainnya.
“Sudah ada tim yang dibentuk di masing- masing kelurahan untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut. Tim terdiri dari pihak kelurahan, Badan Pendapatan Daerah dan Bank yang diutus,” ucapnya.
“Pembayaran retribusi juga menggunakan sistem elektronik berupa kartu, melalui bank yang ditunjuk. Hari ini sosialisasi sekaligus pendataan dan langsung diterbitkan kartunya jika bersedia,” jelasnya.
Dia menambahkan besaran retribusi bervariasi dari rumah tangga, kos kosan, industri, pertokoan dan wilayah perhotelan di lingkungan kelurahan.
“Seperti sampah rumah tangga retribusinya 50 ribu per bulan. Lainnya bervariasi,” tutupnya.(red)