HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

George Sebut 46 Raperdasi dan Raperdasus Yang Diterima DPR PB, Baru 8 Yang Miliki Naskah Akademik

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) terus mendorong berbagai rancangan peraturan daerah Khusus (Raperdasus) maupun Rancangan Peraturan Provinsi (Raperdasi) untuk menjadi produk hukum daerah.

Tentu regulasi ini dianggap sangat penting karena akan mengatur urusan pemerintahan di daerah itu sendiri yang didalamnya telah mencakup seluruh kepentingan masyarakat.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida S.Hut.,M.Si dalam kunjungan kerja (Kunker) DPD RI terkait Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) dan kebijakan hukum di Papua barat, Minggu (5/6/2022) di Manokwari, memberikan apresiasi kepada DPD RI dan Pemprov Papua Barat atas penyelenggaraan kegiatan dimaksud.

Menurut George, diskusi dalam pertemuan tersebut sangat penting sebagai dasar pijak pelaksanaan implementasi UU Otsus di Papua.

George mengatakan, terkait Raperdasus dan Raperdasi Komisi I bersama Fraksi Otsus DPR Papua Barat telah memanggil Biro Otsus dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk mempertanyakan terkait harmonisasi dari Rancangan regulasi dimaksud.

Karena merupakan arahan kebijakan dan kewenangan dari PP nomor 106 dan 107 sebagai turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dan hasil dari hearing itu, Biro Hukum
menyampaikan terdapat sekitar 46 rancangan Perdasus dan perdasi yang diserahkan ke DPR Papua barat.

“Dari 46 rancangan perdasus itu yang sudah ada naskah akademiknya hanya 8 rancangan, sedangkan yang lain belum, sehingga kami berharap hal ini dapat dirapatkan kembali secara internal kedua biro terkait,”sebut George

Ia juga menyarankan agar pihak eksekutif memperhatikan berbagai hal terkait Raperdasi dan Raperdasus yang perlu untuk dilengkapi sebagai syarat diterbitkannya noreg dari Kemendagri hingga diundangkan dalam lembaran daerah.

“Agar diperhatikan dengan baik oleh eksekutif sehingga tidak menjadi kendala, hingga didorong masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat untuk dibahas dalam beberapa waktu kedepan,”ujarnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta