KUMURKEK, JAGATPAPUA.com- Sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Barat, Nomor 850/884/2019, tertanggal 15 April 2019, tentang hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Paskah 2019.
Sekda Maybrat, Drs. Agustinus Saa, M.Si, mengatakan untuk hari libur dimulai tanggal 17 April 2019, dalam rangka Pemilu. “Tanggal 17 April ini, merupakan libur Nasional,” ungkap Agustinus.
Sedangkan libur fulkutatif, dalam rangka perayaan Paskah 2019, dimulai 18 April 2019 Pekan Suci (Kamis Putih), 19 April 2019 Wafat Yesus Kristus, 21 April 2019 Paskah Hari Pertama, dan 22 April 2019 Paskah Hari Kedua.
“Tanggal 23 April 2019, aktivitas kantor kembali normal seperti biasa,” ucap Agustinus.
Agustinus berharap dengan jumlah libur selama lima hari ini agar dimanfatkan baik oleh pegawai bersama keluarga dan tidak diperbolehkan pegawai untuk menambah hari libur.
“Saatnya masuk kantor, ya kita masuk untuk melaksanakan tugas seperti biasanya,” tutup Agustinus.(es)