5.3 C
Munich
Minggu, Desember 22, 2024

645 Narapidana di Papua Barat Dapat Remisi, 9 Diantaranya Langsung Bebas

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sebanyak 645 narapidana dan anak yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Papua Barat, mendapat remisi HUT ke 74, Republik Indonesia di Lapas kelas IIb Manokwari, Sabtu (17/8/2019).

Surat keputusan remisi dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba, yang diwakili Kepala Divisi Permasyarakatan, Elly Yusar.

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, secara simbolis memberikan surat keputusan remisi kepada empat perwakilan narapidana.

“Dari 876 narapidana dan anak pidana, yang mendapat remisi umum I, 631 orang, artinya masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Sementara 14 orang mendapat remisi umum II,” kata Elly.

“Untuk 9 orang langsung bebas, 1 sedang menjalani cuti bersyarat dan 4 orang lainnya harus menjalani subsider karena tidak membayar denda,” sambung Elly.

Berdasarkan data yang diberikan Kanwil Kemenkumham Papua Barat hingga Agustus 2019, jumlah narapidana adalah 1171 orang dengan rincian tahanan sebanyak 295 orang dan narapidana sebanyak 876 orang.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta