Dinas Kehutanan

Kadishut Sebut Kawasah Hutan Konservasi Dibatasi Pemanfaatannya

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Separuh dari luas kawasan hutan di Provinsi Papua Barat merupakan hutan lindung atau kawasan konservasi yang dibatasi pemanfaatannya.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Kamis, mengatakan luas kawasan hutan di Papua Barat sesuai peta kawasan hutan dan konservasi perairan seluas 6 juta hektare.

“Sedangkan hutan lindung dan hutan kawasan konservasi atau cagar alam memiliki luas 3 juta hektare,” ujarnya.

Ia mengatakan kawasan hutan di Papua Barat terbagi menjadi kawasan cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Dari jenis kawasan hutan tersebut, hanya hutan cagar alam yang dilarang dilakukan kegiatan pemanfaatan karena merupakan kawasan konservasi.

Sedangkan untuk hutan lindung bisa dilakukan kegiatan pemanfaatan tetapi hanya terbatas untuk jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan tanaman obat-obatan.

“Luasan hutan lindung tersebut merupakan hasil pemutakhiran data tahun 2020, setelah kita mengubah status beberapa kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,” ujarnya.

Ia mengatakan pengurangan kawasan hutan di Papua Barat sesuai dengan Inpres Nomor 5 tahun 2020 terkait dengan pendataan kembali aset-aset tanah.

Dengan adanya kebijakan presiden tersebut, beberapa kawasan hutan di Papua Barat dikurangi karena masuk dalam Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Namun penurunan luas kawasan hutan tersebut tidak mempengaruhi komitmen pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan 70 persen dari total kawasan sebagai tutupan hutan

Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan yang didukung dengan program penghijauan dan rehabilitasi hutan.

TORA adalah tanah yang dikuasai negara atau masyarakat yang akan dibagikan kembali melalui program Reforma Agraria. Program ini bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengatasi sengketa agraria.

Luasan maksimal penguasaan lahan atau hutan pada TORA ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta