MANOKWARI, JAGATPAPUA.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua Barat. Lima TPS diantaranya berada di Kabupaten Manokwari.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat, Rionaldo Parera, SE, mengatakan, pihak memberikan batas waktu selama 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu, tanggal 17 April 2019, untuk dilakukan PSU.
“Waktu 10 hari ini sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Rekomenedasi kepada masing-masing KPU, untuk segera lakukan PSU di TPS terkait,” ungkap Parera.
Parera, mengaku untuk 5 TPS, yang berada diwilayah Manokwari, hingga Senin sore, Bawaslu Manokwari telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU setempat, namun belum ada balasan.
“Jika batas waktu yang ditentukan, belum dilaksanakan PSU, maka sesuai UU, KPU Papua Barat, KPU Kabupaten dan PPD/PPK, bisa berujung Pidana,” ungkap Parera.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe, saat dihubungi terpisah, mengatakan 5 TPS, yang akan melakukan PSU, diantaranya, TPS 01 Misapmesi, Distrik Manokwari Selatan, TPS 39 Kompleks Sekretariat Gerakan Merah Putih, Distrik Manokwari Barat, TPS 19 Gaya Baru, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat.
Berikutnya, TPS 12 Asrama Tektona, Distrik Manokwari Barat, dan TPS 46 Kampung Bugis, Distrik Manokwari Barat. “KPU kabupaten Manokwari telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Provinsi terkait PSU di 5 TPS ini,” ujar Muin.
“Untuk PSU akan dilaksanakan tanggal 27 April 2019. Mengingat saat ini masih umat Kristiani, masih merayakan hari raya Paskah.Yang jelas kami laksanakan, sesuai tenggang waktu 10 hari yang diberikan Bawaslu Provinsi,” tutup Muin.(me)