Bahas Pendapatan Di Sektor Kehutanan, Bapenda Papua Barat Bertemu Dinas Kehutanan
![](https://jagatpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250213_010510_936_x_592_piksel-780x470.jpg)
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Potensi pendapatan dari sektor Kehutanan di Provinsi Papua Barat perlu untuk didorong guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara khusus pengelolaan hutan adat yang selama ini belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dalam hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertemu Dinas Kehutanan Papua Barat, pada Selasa (12/2/2025) di Aula Dinas Kehutanan Papua Barat.
Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, S.E., M.M., menerangkan pertemuan tersebut untuk memetakan potensi pajak yang dapat dimanfaatkan secara maksimal guna meningkatkan PAD Papua Barat.
“Jadi dalam pertemuan itu kami mengidentifikasi potensi pendapatan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah,”kata Bachri Yasin
Menurut Ia ada beberapa sumber pendapatan Dinas Kehutanan yang sebenarnya sudah memiliki regulasi baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub), tetapi dalam pelaksanaannya belum dipahami secara baik, karena masih kurangnya sosialisasi.
![](https://jagatpapua.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250213_012010_1040_x_780_piksel-300x225.jpg)
Salah satunya pendapatan dari pengelolaan hutan adat yang selama ini belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Banyak hasil hutan adat yang diperdagangkan tanpa regulasi yang jelas, sehingga daerah tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi tersebut.
Kebanyakan kayu yang dijual secara bebas di sejumlah Stan Kayu di Papua Barat tidak memiliki izin resmi. Transaksi dilakukan hanya diantara pemilik hak ulayat dan operator.
“Kemudian kayu-kayu tersebut dijual ke stan-stan kayu. Bahkan pendistribusiannya melalui jalan nasional secara gratis, tidak ada kontribusi sama sekali bagi daerah. Ini yang harus kita atur agar hasil hutan adat dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” tegasnya.
Sementara, untuk regulasi pengelolaa area hutan yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat juga akan segera dibentuk.
“Kami telah sepakat untuk menyusun regulasi terkait pengelolaan hutan di luar kewenangan pusat. Kemungkinan besar akan dibuat dalam bentuk peraturan gubernur sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Bachri.
Perda tersebut memiliki dua turunan, yaitu Pergub Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan pajak daerah dan Pergub Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur retribusi daerah.(jp/ask)