MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan Kapolres Manokwari dan jajarannya terkait penetapan tersangka yang usianya masih 16 Tahun.
Polres Manokwari telah menetapkan 2 tersangka kasus unggahan ujaran rasisme melalui Postingan Sosial Media, mereka diantaranya AM berusia 19 Tahun dan EM berusia 16 Tahun.
“Kami perlu mengingatkan Kapolres Manokwari bahwa penanganan terhadap pelaku atau terduga pelaku dalam kasus apapun yang berkaitan dengan kategori anak dibawah umur perlu ada ruang khusus” kata Ketua Komnas PAI Papua Barat, Napoleon Fakdawer Sabtu (19/3-2022)
Fakdawer menegaskan, dalam kasus unggahan rasisme, salah satu terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berusia 16 Tahun.
” Jika terjadi seperti itu maka mereka perlu mendapat pendampingan dan penanganan kasusnya harus sesuai UU Perlindungan Anak” tuturnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2002
Pasal 1 tentang perlindungan Anak, seseorang yang belum berusia 18 tahun tahun, termasuk anak yang didalam kandungan.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” kata Fakdawer
Dia meminta agar setiap proses penyidikan, tersangka dalam kerangka usianya masih di bawah umur Wajib didampingi oleh Kedua orang Tua dan juga pendamping yang telah disyaratkan berdasarkan UU yang berlaku.
“Kami diberikan kewenangan untuk mendampingi setiap anak yang berhadapan dengan urusan hukum” kata Napoleon.
Sebelumnya berdasarkan hasil gelar perkara, Penyidik Kepolisian meningkatkan status penyelidikan unggahan rasisme terhadap suku Arfak di Manokwari ke tingkat Penyidikan dengan menetapkan AM dan EM sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ahli digital forensik dan pengakuan AM saat diperiksa oleh Penyidik.(jp/ask)