Hukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta ManokwariProvinsi Papua Barat

Warinussy Desak Kapolda dan Kapolresta Bertindak Tegas Tertibkan Peredaran Minol Ilegal

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Peredaran minuman beralkohol (Minol) tanpa izin di wilayah Kabupaten Manokwari hingga kawasan Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) masih menjadi sorotan.

Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur selaku pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut belum menunjukkan langkah yang tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.

Warinussy menyoroti kinerja Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan. Ia mempertanyakan keseriusan kedua pejabat kepolisian tersebut dalam memastikan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.

“Keberadaan kios-kios yang dikenal masyarakat sebagai “kios merah” masih terlihat di sejumlah titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah,”kata Warinussy.

Kondisi ini, menurut dia, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak berizin itu disebut masih berlangsung secara terbuka, tanpa terlihat adanya penertiban yang konsisten.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Harus ada tindakan nyata di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan,”tegas Warinussy.

Ia juga menyoroti dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sekitar tempat ibadah dan lingkungan persekolahan. Apabila kondisi tersebut terbukti, menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan, tetapi juga menyangkut ketertiban umum serta perlindungan lingkungan sosial masyarakat.

“Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, serta Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Yan Warinussy yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah itu semestinya menjadi landasan bagi instansi terkait untuk memperkuat pengawasan, melakukan pemeriksaan perizinan, dan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Namun, penerapan aturan tersebut perlu terlihat melalui langkah konkret, mulai dari pendataan lokasi penjualan, pemeriksaan dokumen perizinan, patroli pada titik-titik rawan, hingga penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila peredaran minuman beralkohol tanpa izin terus berlangsung tanpa penanganan yang transparan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana implementasi regulasi tersebut dijalankan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,”tuturnya.

Ia mempertanyakan apakah pengawasan dan penindakan telah diterapkan secara merata terhadap seluruh pelaku usaha yang memiliki persoalan perizinan.

Dugaan standar ganda tersebut perlu dijawab melalui penjelasan terbuka mengenai pola pengawasan, dasar penindakan, serta hasil operasi yang telah dilakukan. Dengan demikian, penilaian masyarakat tidak hanya bertumpu pada keberadaan kios-kios yang terlihat beroperasi, tetapi juga pada data dan tindakan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah kepolisian dalam menangani dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan instansi yang berwenang dalam urusan perizinan serta pengawasan perdagangan.

Kepolisian juga perlu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti, tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berada dalam kondisi hukum serupa.

“Persoalan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari dan Warpramasi tidak cukup ditangani melalui pernyataan atau imbauan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penindakan yang terukur, serta keterbukaan mengenai hasil pelaksanaannya,”tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama kepolisian dan instansi terkait perlu memastikan bahwa setiap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang sah.(jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta