Rapat Internal, MRPB Bentuk Pansus Penyelesaian Kelapa Sawit Sorong Dan Panja

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah membentuk Pansus terkait penyelesaian masalah kelapa sawit di Sorong dan Panja tentang sisa masa jabatan MRPB setelah penetapan UU Nomor 21 tahun 2001 dilaksanakan yaitu terkait pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui DPRPB.
Hal itu diungkapkan ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren usai rapat internal MRPB, Jumat (27/8/2021) pagi di Kantor MRPB, Sowi, Manokwari.
Ia menjelaskan, Pansus tersebut terdiri dari 10 anggota, dikoordinir oleh Wakil Ketua 1 MRPB dan diketuai oleh Matias Komegi ditambah 8 anggota dan 1 pimpinan. Kemudian pembentukan Panja tentang pokok-pokok pikiran MRPB yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui DPRPB.
“Pansus dan Panja tersebut akan ditetapkan Selasa pekan depan. Bersamaan dengan wacana pembentukan Panja penyelesaian kasus hak Ulayat masyarakat adat di saengga tepatnya diwilayah BP kabupaten teluk Bintuni,”sebut Ahoren
Menurut ia, Persoalan yang akan didalami MRPB adalah terkait pembelian tanah per meter seharga 15 rupiah oleh BP Bintuni, yang sudah berlaku sejak perusahaan BP dibuka.
“Ada tiga marga besar disana (saengga) dan 1 dari 3 marga tersebut sudah terasing dari wilayah itu. Nah ini akan kita bentuk panjanya nanti hari Selasa, jika bisa ditingkatkan jadi pansus maka kita akan tingkatkan ke pansus, jika tidak maka panja saja,”kata Ahoren
Ahoren mengaku, hal ini diketahui karena adanya pengaduan masyarakat setempat kepada MRPB, akibatnya sudah tidak memliki tanah, dan tempat tinggal, maka sementara ini marga tersebut tinggal bersama warga lain yang berada diwilayah tersebut.
“Pada prinsipnya, MRPB akan dalami dulu seperti apa kebenarannya. Nanti kita lihat masalahnya seperti apa, yang jelas nanti kita lihat, jika memang benar harganya 15 rupiah per meter maka sangat disayangkan,”tandas Ahoren.(jp/adv)