MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tim gabungan Polda Papua Barat, menangkap komplotan terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas), berinisial DMW (18), dikompleks Anggrem, Manokwari, Minggu (13/10/2019), sore sekitar pukul 15.30 WIT.
DMW diduga merupakan komplotan dari pelaku DS dan NK, yang sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dalam kota Manokwari. DS dan NK sendiri saat ini masih berstatus buronan polisi.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs. Hery Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey, mengatakan penangkapan DMW berawal dari laporan masyarakat, yang melihat keberadaannya diseputaran pelabuhan Anggrem.
“Dari informasi ini tim gabungan yang dipimpin Kanit Buser Polsek Manokwari Kota, Aiptu Stefen Yeuyana, dibantu warga sekitar, akhirnya berhasil menangkap pelaku meski sempat melawan dan melombat ke bawah dermaga,” ungkap Krey.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara ia dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” tutup Krey.(red)