Provinsi Papua Barat

Pemprov PB Minimalisir Dampak Buruk Terhadap Pekerja Sektor Kemaritiman

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat terus berupaya meminimalisir dampak buruk yang terjadi terhadap para pekerja disektor kemaritiman di daerahnya.

Hal ini dibahas dalam Rapat koordinasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sektor Kemaritiman TA 2024 yang digelar Pemprov Papua Barat melalui Disnaker Papua Barat pada Kamis (25/7/2024) di Manokwari.

Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinusa mewakili Pj Gubernur Papua Barat mengatakan, Rakor ini sangatlah penting sehingga setiap stakeholders yang terlibat langsung pada bidang kemaritiman harus serius dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Sebab menurut Melkias, Pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja laut serta permasalahan penempatan perlindungan dan perizinan di sektor transportasi laut tentu menjadi perhatian bagi pemerintah.

“Karena dalam rapat koordinasi ini akan membahas bagaimana pemerintah bisa meminimalisir dampak-dampak buruk yang akan terjadi pada pekerja sektor kemaritiman,”katanya

Ia berharap baik pekerja sektor kemaritiman, pemerintah maupun pengusaha harus bersama membuka ruang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pendekatan dan tata kelolanya harus di perbaiki.

Ia menegaskan, pemerintah harus memperhatikan ketentuan yang menjadi hak dari pekerja di sektor Kelautan dan Perikanan karena risiko pekerjaan mereka sangat tinggi.

“Kecelakaan kerja pelaut menjadi salah satu fokus yang mengemuka antara jejaring Serikat Pekerja dengan pihak pemerintah,”ujarnya

Yang menjadi fokus pembahasan khususnya terkait dengan perlindungan jaminan sosial Pekerja.

Artinya yang bekerja pada semua kegiatan yang berlangsung di kawasan pesisir lautan dan kawasan perairan laut memastikan semua syarat baik norma kerja, norma kesehatan dan keselamatan kerja (K3) telah dipatuhi oleh pemberi kerja.

“Saya kembalikan kepada kepala dinas dan pegawai pengawas Ketenagakerjaan untuk memperhatikan ini, segala persyaratan administrasi Ketenagakerjaan dalam setiap kewenangan kerja,”tutupnya.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta