Ekonomi & BisnisPapua Barat

OJK Terapkan Relaksasi Kredit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Daerah Bencana Sumatera

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap kemampuan bayar debitur serta perekonomian daerah.

OJK menjelaskan bahwa pemberian perlakuan khusus ini merupakan langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak menjadi sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak.

Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Perlakuan khusus yang diberikan mencakup beberapa ketentuan penting, antara lain:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi wajib mendapat persetujuan dari pemberi dana.
  3. Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah (tidak menerapkan konsep one obligor).

OJK menetapkan bahwa kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025.

Selain sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis yang terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila diperlukan, serta memperkuat layanan dan komunikasi kepada nasabah.

OJK juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan BNPB, BPBD, serta pihak reasuradur, termasuk kewajiban untuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta